Jokowi Siap Dukung Yusril Jadi Capres 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Januari 2023
Jokowi Siap Dukung Yusril Jadi Capres 2024

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang di Jakarta, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Rabu (11/1).

Di hadapan kader PBB, Jokowi menyatakan siap memberikan dukungan apabila Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Kalau menyimak apa yang disampaikan Prof Yusril tadi dengan pengalaman beliau yang sangat panjang, saya mendukung lho, kalau Prof Yusril pada 2024 nanti dicalonkan jadi presiden atau wakil presiden," kata Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya itu serius, tetapi sekarang para kader PBB dihadapkan pada tugas yang tidak mudah, yakni mencarikan kendaraan bagi Yusril mengingat undang-undang mengharuskan ambang batas 20 persen suara untuk pengajuan calon presiden.

"Iya dong, ya tugasnya di situ. Begitu dapat kendaraan, saya dukung. Serius," katanya.

Lagi pula Jokowi masih ingat betul bagaimana PBB cukup konsisten menjadi salah satu partai pendukung dalam karier politiknya, baik semasa pencalonan Wali Kota Solo maupun pencalonan Presiden RI.

"Saya saat wali kota, salah satu partai yang mendukung saya saat itu adalah PBB, saat presiden juga PBB. Jadi kalau saya dukung gantian, enggak ada salahnya," ujar Jokowi melengkapi.

Baca Juga:

Analis Komunikasi Sebut Pidato Megawati Sindir Jokowi, Ganjar dan FX Rudy

Mengawali sambutannya, Jokowi menyampaikan ucapan selamat kepada PBB yang sudah lolos menjadi salah satu partai peserta Pemilu 2024.

Jokowi berterima kasih atas komitmen partai politik itu dalam menjaga persatuan bangsa.

"Tadi sudah disampaikan Prof Yusril, PBB identik sebagai partai Islam, tetapi kader-kader PBB berjiwa nasionalis. Terima kasih keislaman dan keindonesiaan telah menjadi napas PBB dalam berpartai," ujarnya.

Sebagai informasi, PBB pada Pemilu Legislatif 2019 hanya mendapatkan suara sebesar 0,79 persen sehingga mereka masih membutuhkan setidaknya 19,21 persen lagi dari partai lain untuk bisa mengajukan calon presiden pada Pemilu 2024. (*)

Baca Juga:

Heru Sudah Jalankan Amanah Jokowi Jelang 100 Hari Jabat Pj Gubernur

#Yusril Ihza Mahendra #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Bagikan