Jokowi Sebut Selalu Tunduk pada Konstitusi dalam Pembuatan Kebijakan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Februari 2022
Jokowi Sebut Selalu Tunduk pada Konstitusi dalam Pembuatan Kebijakan

Presiden Jokowi saat menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (10/2). (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2021 Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2).

Jokowi mengapresiasi peradilan digital yang digelar saat pandemi COVID-19.

"Mahkamah Konstitusi memanfaatkan masa pandemi untuk mempercepat transformasi, beradaptasi dengan kemajuan teknologi, dan beralih kepada peradilan digital," ujar Jokowi dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk tidak menempuh langkah dan cara yang bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:

Jokowi: Negara Berkembang Harus Dapat Perhatian Khusus

Menurut Jokowi, pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional, walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi seraya disambut tepuk tangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra ordinary).

Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.

Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.

Mantan Gubernur DKI ini juga mengakui bahwa pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.

"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi Punya Tiga Opsi Regulasi 'Publisher Rights'

Menurut Jokowi, putusan MK harus dipatuhi karena Indonesia adalah negara hukum. Maka, secara bersama, keadilan untuk keadilan harus ditegakkan untuk kemajuan bangsa.

"Karena demikian yang diatur UUD 1945, yakni keputusan MK bersifat final mengikat," jelas Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini berharap, dengan kinerja MK yang transparan dan akuntabel, maka kehidupan bernegara di atas hukum yang adil dapat terus dijalankan

"Pemerintah yakin kehidupan bernegara akan tertata baik jika berdasar konstitusi," tutur pria yang telah berusia 60 tahun ini.

Sekadar informasi, Sidang Pleno Khusus dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat secara luring dan daring.

Selain itu, hadir pula para pimpinan lembaga negara, antara lain Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang Pleno Khusus diselenggarakan sebagai forum keterbukaan MK untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai penanganan perkara dan pelaksanaan administrasi umum lain yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Ketua MK Anwar Usman juga akan me-launching buku Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 berjudul “Transformasi Digital untuk Penegakan Konstitusi.”

Buku ini memaparkan ikhtiar melakukan transformasi digital di lingkungan MK yang mencakup area judicial administration system untuk memperkuat dan mengoptimalkan MK dalam menangani, mengadili, dan memutus perkara, serta area general administration system untuk memperkuat layanan umum kepada lingkungan internal MK dan publik. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Sebut IKN Nusantara Jadi Bagian Transformasi Ekonomi Hijau

#Mahkamah Konstitusi #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan