Jokowi Sebut Selalu Tunduk pada Konstitusi dalam Pembuatan Kebijakan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Februari 2022
Jokowi Sebut Selalu Tunduk pada Konstitusi dalam Pembuatan Kebijakan

Presiden Jokowi saat menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (10/2). (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2021 Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2).

Jokowi mengapresiasi peradilan digital yang digelar saat pandemi COVID-19.

"Mahkamah Konstitusi memanfaatkan masa pandemi untuk mempercepat transformasi, beradaptasi dengan kemajuan teknologi, dan beralih kepada peradilan digital," ujar Jokowi dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk tidak menempuh langkah dan cara yang bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:

Jokowi: Negara Berkembang Harus Dapat Perhatian Khusus

Menurut Jokowi, pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional, walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi seraya disambut tepuk tangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra ordinary).

Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.

Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.

Mantan Gubernur DKI ini juga mengakui bahwa pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.

"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi Punya Tiga Opsi Regulasi 'Publisher Rights'

Menurut Jokowi, putusan MK harus dipatuhi karena Indonesia adalah negara hukum. Maka, secara bersama, keadilan untuk keadilan harus ditegakkan untuk kemajuan bangsa.

"Karena demikian yang diatur UUD 1945, yakni keputusan MK bersifat final mengikat," jelas Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini berharap, dengan kinerja MK yang transparan dan akuntabel, maka kehidupan bernegara di atas hukum yang adil dapat terus dijalankan

"Pemerintah yakin kehidupan bernegara akan tertata baik jika berdasar konstitusi," tutur pria yang telah berusia 60 tahun ini.

Sekadar informasi, Sidang Pleno Khusus dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat secara luring dan daring.

Selain itu, hadir pula para pimpinan lembaga negara, antara lain Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang Pleno Khusus diselenggarakan sebagai forum keterbukaan MK untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai penanganan perkara dan pelaksanaan administrasi umum lain yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Ketua MK Anwar Usman juga akan me-launching buku Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 berjudul “Transformasi Digital untuk Penegakan Konstitusi.”

Buku ini memaparkan ikhtiar melakukan transformasi digital di lingkungan MK yang mencakup area judicial administration system untuk memperkuat dan mengoptimalkan MK dalam menangani, mengadili, dan memutus perkara, serta area general administration system untuk memperkuat layanan umum kepada lingkungan internal MK dan publik. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Sebut IKN Nusantara Jadi Bagian Transformasi Ekonomi Hijau

#Mahkamah Konstitusi #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan