Jokowi Sebut Selalu Tunduk pada Konstitusi dalam Pembuatan Kebijakan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Februari 2022
Jokowi Sebut Selalu Tunduk pada Konstitusi dalam Pembuatan Kebijakan

Presiden Jokowi saat menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (10/2). (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2021 Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2).

Jokowi mengapresiasi peradilan digital yang digelar saat pandemi COVID-19.

"Mahkamah Konstitusi memanfaatkan masa pandemi untuk mempercepat transformasi, beradaptasi dengan kemajuan teknologi, dan beralih kepada peradilan digital," ujar Jokowi dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk tidak menempuh langkah dan cara yang bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:

Jokowi: Negara Berkembang Harus Dapat Perhatian Khusus

Menurut Jokowi, pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional, walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi seraya disambut tepuk tangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra ordinary).

Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.

Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.

Mantan Gubernur DKI ini juga mengakui bahwa pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.

"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi Punya Tiga Opsi Regulasi 'Publisher Rights'

Menurut Jokowi, putusan MK harus dipatuhi karena Indonesia adalah negara hukum. Maka, secara bersama, keadilan untuk keadilan harus ditegakkan untuk kemajuan bangsa.

"Karena demikian yang diatur UUD 1945, yakni keputusan MK bersifat final mengikat," jelas Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini berharap, dengan kinerja MK yang transparan dan akuntabel, maka kehidupan bernegara di atas hukum yang adil dapat terus dijalankan

"Pemerintah yakin kehidupan bernegara akan tertata baik jika berdasar konstitusi," tutur pria yang telah berusia 60 tahun ini.

Sekadar informasi, Sidang Pleno Khusus dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat secara luring dan daring.

Selain itu, hadir pula para pimpinan lembaga negara, antara lain Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang Pleno Khusus diselenggarakan sebagai forum keterbukaan MK untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai penanganan perkara dan pelaksanaan administrasi umum lain yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Ketua MK Anwar Usman juga akan me-launching buku Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 berjudul “Transformasi Digital untuk Penegakan Konstitusi.”

Buku ini memaparkan ikhtiar melakukan transformasi digital di lingkungan MK yang mencakup area judicial administration system untuk memperkuat dan mengoptimalkan MK dalam menangani, mengadili, dan memutus perkara, serta area general administration system untuk memperkuat layanan umum kepada lingkungan internal MK dan publik. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Sebut IKN Nusantara Jadi Bagian Transformasi Ekonomi Hijau

#Mahkamah Konstitusi #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan