Jokowi Sebut Selalu Tunduk pada Konstitusi dalam Pembuatan Kebijakan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Februari 2022
Jokowi Sebut Selalu Tunduk pada Konstitusi dalam Pembuatan Kebijakan

Presiden Jokowi saat menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (10/2). (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2021 Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2).

Jokowi mengapresiasi peradilan digital yang digelar saat pandemi COVID-19.

"Mahkamah Konstitusi memanfaatkan masa pandemi untuk mempercepat transformasi, beradaptasi dengan kemajuan teknologi, dan beralih kepada peradilan digital," ujar Jokowi dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya untuk tidak menempuh langkah dan cara yang bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:

Jokowi: Negara Berkembang Harus Dapat Perhatian Khusus

Menurut Jokowi, pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional, walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi seraya disambut tepuk tangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra ordinary).

Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.

Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.

Mantan Gubernur DKI ini juga mengakui bahwa pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.

"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi Punya Tiga Opsi Regulasi 'Publisher Rights'

Menurut Jokowi, putusan MK harus dipatuhi karena Indonesia adalah negara hukum. Maka, secara bersama, keadilan untuk keadilan harus ditegakkan untuk kemajuan bangsa.

"Karena demikian yang diatur UUD 1945, yakni keputusan MK bersifat final mengikat," jelas Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini berharap, dengan kinerja MK yang transparan dan akuntabel, maka kehidupan bernegara di atas hukum yang adil dapat terus dijalankan

"Pemerintah yakin kehidupan bernegara akan tertata baik jika berdasar konstitusi," tutur pria yang telah berusia 60 tahun ini.

Sekadar informasi, Sidang Pleno Khusus dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat secara luring dan daring.

Selain itu, hadir pula para pimpinan lembaga negara, antara lain Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang Pleno Khusus diselenggarakan sebagai forum keterbukaan MK untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai penanganan perkara dan pelaksanaan administrasi umum lain yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Ketua MK Anwar Usman juga akan me-launching buku Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 berjudul “Transformasi Digital untuk Penegakan Konstitusi.”

Buku ini memaparkan ikhtiar melakukan transformasi digital di lingkungan MK yang mencakup area judicial administration system untuk memperkuat dan mengoptimalkan MK dalam menangani, mengadili, dan memutus perkara, serta area general administration system untuk memperkuat layanan umum kepada lingkungan internal MK dan publik. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Sebut IKN Nusantara Jadi Bagian Transformasi Ekonomi Hijau

#Mahkamah Konstitusi #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan