Jokowi Respons Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri


Firli Bahur. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Presiden Joko Widodo merespons penetapan pimpinan Firli Bahuri sebagai tersangka. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
Baca Juga:
Peras Menteri Kabinet, Ketua KPK Firli Terancam Dipenjara Seumur Hidup
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis.
Sementara itu, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan Firli seharusnya segera diberhentikan sebagai orang nomor satu di lembaga antirasuah setelah resmi menyandang status tersangka.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Firli harus diberhentikan dari jabatan ketua KPK. Namun, dia menegaskan kewenangan untuk pemberhentian Firli Bahuri kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, (23/11).
Baca Juga:
Daftar Sitaan Kasus Firli: Sepatu, Pin, Gembok, hingga Gantungan Kunci Logo KPK
Syamsuddin menyampaikan Jokowi perlu merespons penetapan tersangka Firli Bahuri oleh pihak kepolisian dengan mengeluarkan surat penetapan pemberhentian pimpinan KPK.
“Kalau mengacu ke undang undang memang demikian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro akan mempercepat juga penyelesaian dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” tutur Syamsuddin.
“Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik,” imbuh salah satu anggota Dewas KPK itu. (*)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Angkat Suara tentang Larangan Ketua KPK Firli Keluar Negeri
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
