Jokowi Persilakan Polri Hingga Kejagung 'Gigit' Pejabat yang Niat Korupsi Dana COVID-19

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau kesiapan ‘New Normal’ di Sarana Perniagaan Summarecon Mall, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (26/5). (Foto: Humas/Rahmat)
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo mempersilakan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi untuk "menggigit" pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dalam penggunaan dana Rp677,2 triliun untuk penanganan COVID-19.
"Kalau ada yang masih membandel, niat untuk korupsi, ada 'mens rea' (niat jahat) silakan bapak ibu 'gigit' dengan keras, uang negara harus diselamatkan kepercayaan rakyat harus terus kita jaga," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (15/6).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 melalui "video conference" yang diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca Juga
Ada pula Kepala BPK Agung Firman Sampurna, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhamad Yusuf Ateh, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, para gubernur, bupati, wali kota serta para pejabat terkait lainnya.
"Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam soal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan tata kekola yang baik harus didahulukan," ungkap Presiden.
Tugas para penegak hukum yaitu kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK dan penyidik pegawai negeri sipil menurut Presiden Jokowi adalah menegakkan hukum.
"Tapi saya juga ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah, jangan menggigit yang tidak ada 'mens rea' juga jangan menebarkan ketakutan-ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya," tambah Presiden.
Menurut Presiden, BPKP, inspektorat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah aparat internal pemerintah yang harus fokus pada pencegahan dan perbaikan tata kelola.
"Selain itu kerja sama sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal, BPK, harus terus dilakukan demikian juga sinergi antara aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan KPK harus kita lanjutkan," ungkap Presiden.
Dengan semangat sinergi sekaligus "check and balance" Presiden Jokowi meminta agar dibuat sistem peringatan dini bila ada potensi korupsi.
"Bangun sistem peringatan dini, 'early warning system', perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel. Semua langkah pemerintah yang cepat dan tepat harus akuntabel," ungkap Jokowi.

Pemerintah sebelumnya menyatakan total biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia mencapai Rp677,2 triliun.
Rincian, pertama alokasi untuk bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun termasuk di dalamnya untuk belanja penanganan COVID-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa senilai total Rp203,9 triliun.
Ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp10 miliar serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.
Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA] PBB tak Beri Bantuan COVID-19 Bagi Negara yang tidak Legalkan Aborsi
Kelima bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp10 miliar-Rp1 triliun senilai total Rp44,57 triliun.
Keenam, sebagaimana dikutip Antara, dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp97,11 triliun. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
