Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Brigadir J agar Citra Polri Tetap Terjaga
Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengungkapan kasus penembakan Brigadir J terus dilakukan, termasuk dalam penetapan tersangka peristiwa yang menyedot perhatian publik tersebut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berbicara mengenai insiden tewasnya Brigadir J yang diduga menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Ini kesekian kalinya ia mengomentari kasus ini. Jokowi meminta Polri mengungkap kebenaran yang ada.
"Jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi di Kalimantan Barat yang disiarkan dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8).
Jokowi mengatakan, sejak awal dia konsisten meminta kasus ini diusut tuntas. Jokowi juga meminta Polri tidak ragu.
"Sejak awal saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu," ucap Jokowi dengan nada sedikit meninggi.
Ia mengingatkan Polri menjaga citra. Apalagi, ia tidak ingin kepercayaan masyarakat menurun terhadap Polri.
"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting. Citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," tegas Jokowi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan dari keterangan-keterangan saksi, ada upaya-upaya pengaburan fakta.
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan 10 ponsel sebelumnya, pihaknya menemukan adanya indikasi pengaburan fakta, setelah dicocokkan dengan keterangan para saksi.
"Makanya Kapolri mengambil tindakan meminta irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu," katanya.
Menurutnya, CCTV dan alat komunikasi menjadi kunci dalam kasus kematian Brigadir J. Dia menyebut kebenaran keterangan saksi hanya dapat dicocokkan dengan CCTV dan alat komunikasi.
"Ada upaya-upaya untuk pengaburan karena itu kita minta kita dorong penyidikan timsus itu bekerja lebih maksimal, terutama menemukan CCTV itu, karena itu penting sekali," katanya.
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. (Knu)
Baca Juga:
Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Sebut Sudah Ada 3 Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar