Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Brigadir J agar Citra Polri Tetap Terjaga


Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengungkapan kasus penembakan Brigadir J terus dilakukan, termasuk dalam penetapan tersangka peristiwa yang menyedot perhatian publik tersebut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berbicara mengenai insiden tewasnya Brigadir J yang diduga menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Ini kesekian kalinya ia mengomentari kasus ini. Jokowi meminta Polri mengungkap kebenaran yang ada.
"Jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi di Kalimantan Barat yang disiarkan dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8).
Jokowi mengatakan, sejak awal dia konsisten meminta kasus ini diusut tuntas. Jokowi juga meminta Polri tidak ragu.
"Sejak awal saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu," ucap Jokowi dengan nada sedikit meninggi.
Ia mengingatkan Polri menjaga citra. Apalagi, ia tidak ingin kepercayaan masyarakat menurun terhadap Polri.
"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting. Citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," tegas Jokowi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan dari keterangan-keterangan saksi, ada upaya-upaya pengaburan fakta.

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan 10 ponsel sebelumnya, pihaknya menemukan adanya indikasi pengaburan fakta, setelah dicocokkan dengan keterangan para saksi.
"Makanya Kapolri mengambil tindakan meminta irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu," katanya.
Menurutnya, CCTV dan alat komunikasi menjadi kunci dalam kasus kematian Brigadir J. Dia menyebut kebenaran keterangan saksi hanya dapat dicocokkan dengan CCTV dan alat komunikasi.
"Ada upaya-upaya untuk pengaburan karena itu kita minta kita dorong penyidikan timsus itu bekerja lebih maksimal, terutama menemukan CCTV itu, karena itu penting sekali," katanya.
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. (Knu)
Baca Juga:
Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Sebut Sudah Ada 3 Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
