Jokowi Minta Hakim MK Seluruh Dunia Sumbangkan Pikiran untuk Hentikan Perang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Oktober 2022
Jokowi Minta Hakim MK Seluruh Dunia Sumbangkan Pikiran untuk Hentikan Perang

Tangkap layar Presiden Jokowi membuka Kongres Ke-5 Konferensi Badan Peradilan Konstitusi Sedunia Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (5-10-2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo membuka kongres Mahkamah Konstitusi (MK) dari seluruh dunia atau World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) di Bali, Rabu (5/10).

Kongres Kelima WCCJ menjadi forum internasional dengan level tertinggi untuk badan peradilan konstitusi mengingat sampai dengan tahun 2022 ini, tercatat 119 negara menjadi anggota WCCJ.

Di samping menjadi forum diskusi, tukar pikiran, berbagi pengalaman dan praktik terbaik di antara anggota WCCJ, kongres ini merupakan salah satu upaya MK meningkatkan kualitas putusan.

Sekaligus kesempatan untuk semakin meneguhkan kedudukan Indonesia sebagai negara hukum demokratis berdasarkan ideologi Pancasila.

Baca Juga:

Tak Lama Jokowi Prediksi Pandemi Bakal Berakhir, Ada 1.722 Kasus pada Rabu (5/10)

Jokowi pun mempunyai keyakinan dalam kongres kali ini mampu menyelesaikan persoalan dunia.

"Saya yakin 119 negara yang hadir dalam kongres harus berjuang menghadapi masalah yang sama dalam menghadapi krisis energi, krisis finansial dan energi," ujar Jokowi di Bali, Rabu (5/10).

Apalagi, kata Jokowi, krisis itu belum akan selesai. Sebab pascakrisis pandemi, perang Rusia-Ukraina memperpanjang krisis dunia.

"Krisis tampaknya belum ada harapan untuk usai. Perang Rusia-Ukraina belum ada tanda-tanda berhenti. Perang belum segera selesai," tutur Jokowi.

Oleh sebab itu, Jokowi mengajak semua pihak, termasuk hakim konstitusi di seluruh dunia untuk bersiap melakukan mitigasi.

"Saya sangat mengharapkan konfrensi ini bertukar pikiran dan pengalaman. Saya mengharap langkah bersama dalam menghadapi krisis dan menegakkan sosial justice," beber Jokowi.

Diakuinya, tugas para hakim konstitusi semakin sulit dan berat. Karena selain menegakkan keadilan konstitusional, semua negara di dunia saat ini harus menangani sejumlah krisis.

“Tentu saja kita ingin perang segera dihentikan dan perdamaian segera dibangun. Itu harapan kita semua,” terang Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Audit Seluruh Stadion Bola di Indonesia

Jokowi mengajak seluruh hakim konstitusi bersama-sama berjuang untuk menghentikan perang dan membangun perdamaian.

Selain itu, juga harus bersiap untuk memitigasi dan mengelola krisis dengan sebaik-baiknya.

“Masing-masing negara pasti menjadi titik sinergi antara constitutional justice dan penanganan krisis,” jelas Jokowi.

Jokowi mengharapkan Badan Peradilan Konstitusi se-Dunia Tahun 2022 menjadi forum untuk bertukar pikiran dan bertukar pengalaman.

“Kita perbanyak kolaborasi untuk mewujudkan stabilitas perdamaian dan kemakmuran dunia,” tegas Jokowi.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan tema Kongres ini sangat relevan dengan keadaan bangsa dunia saat ini.

"Keadilan konstitusi sesungguhnya keinginan sejati bagi umat manusia tanpa kecuali dan konstitusi mengatur hal tersebut agar kedamaian dan keadilan dapat terwujud," ucap Anwar Usman dalam sambutannya.

MK Indonesia mengusulkan agar dibuat supremasi konstitusi indeks. Hal itu agar mengukur kepatuhan berbagai lembaga tinggi negara dalam menegakkan konstitusi.

"Apakah cabang-cabang kekuasaan negara melaksanakan nilai-nilai konstitusi," pungkas Anwar Usman. (Knu)

Baca Juga:

Bertolak ke Malang, Jokowi akan Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan

#Mahkamah Konstitusi #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan