Jokowi Menang di Papua dan Malaysia, Saksi: Kubu 02 Tak Ada yang Keberatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Jokowi Menang di Papua dan Malaysia, Saksi: Kubu 02 Tak Ada yang Keberatan

Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6) (ANTARA FOTO/Galih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencecar saksi kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, Candra Irawan. Candra merupakan saksi dari pihak TKN saat rekapitulasi nasional di tingkat KPU.

Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah terkait rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur dan Papua.

"Bagaimana hasil rekapitulasi suara di Kuala Lumpur, Malaysia?," tanya salah satu pengacara Prabowo-Sandi pada lanjutan sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Antara BW, KPU dan Firaun

Ia mengatakan, tidak ada keberatan tentang hasil perolehan suara yang disampaikan saksi 02. Menurut dia, keberatan yang disampaikan saksi 02 di luar masalah hasil suara

Candra meminta kepada hakim untuk diberi kesempatan melihat berkas rekapitulasi suara yang dibawanya.

Setelahnya, dia mengaku saat itu tidak ikut rekapitulasi perhitungan suara Pilpres di Kuala Lumpur karena dirinya berada di panel lainnya.

Saksi Candra Irawan. (tangkapan layar Youtube)

Pengacara Prabowo-Sandi tidak melanjutkan pertanyaan mengenai rekapitulasi suara di Malaysia. Serta beralih ke persoalan terkait rekapitulasi suara di Papua.

Setelah itu, Candra mengatakan proses rekapitulasi suara di Papua sama saja dengan proses rekapitulasi hasil Pemilu di provinsi lainnya. Dia melanjutkan, saat itu proses rekapitulasi untuk Pilpres berlangsung lebih cepat dibanding dengan pembacaan DC1 DPR maupun DPD.

BACA JUGA: Soal 17,5 Juta DPT Invalid, Andi Arief: Rakyat Dibohongi Agus Maksum dan BPN

"Untuk presiden itu nggak lama 15 menit, yang lama itu pembahasan DPD. DPR ada sedikit selisih hasil, tapi yang lama itu DPD," ujarnya.

Chandra mengaku dirinya ikut serta dalam rekapitulasi untuk Provinsi Papua. Dengan jumlah suara 3.021.713 untuk pasangan Capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan 311.352 suara untuk Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

"Untuk pasangan 01 itu 3.021.713 suara dan pasangan 02 itu 311.352 suara," ucap Candra. (Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan