Jokowi Menang di Papua dan Malaysia, Saksi: Kubu 02 Tak Ada yang Keberatan
Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6) (ANTARA FOTO/Galih
Merahputih.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencecar saksi kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, Candra Irawan. Candra merupakan saksi dari pihak TKN saat rekapitulasi nasional di tingkat KPU.
Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah terkait rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur dan Papua.
"Bagaimana hasil rekapitulasi suara di Kuala Lumpur, Malaysia?," tanya salah satu pengacara Prabowo-Sandi pada lanjutan sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Antara BW, KPU dan Firaun
Ia mengatakan, tidak ada keberatan tentang hasil perolehan suara yang disampaikan saksi 02. Menurut dia, keberatan yang disampaikan saksi 02 di luar masalah hasil suara
Candra meminta kepada hakim untuk diberi kesempatan melihat berkas rekapitulasi suara yang dibawanya.
Setelahnya, dia mengaku saat itu tidak ikut rekapitulasi perhitungan suara Pilpres di Kuala Lumpur karena dirinya berada di panel lainnya.
Pengacara Prabowo-Sandi tidak melanjutkan pertanyaan mengenai rekapitulasi suara di Malaysia. Serta beralih ke persoalan terkait rekapitulasi suara di Papua.
Setelah itu, Candra mengatakan proses rekapitulasi suara di Papua sama saja dengan proses rekapitulasi hasil Pemilu di provinsi lainnya. Dia melanjutkan, saat itu proses rekapitulasi untuk Pilpres berlangsung lebih cepat dibanding dengan pembacaan DC1 DPR maupun DPD.
BACA JUGA: Soal 17,5 Juta DPT Invalid, Andi Arief: Rakyat Dibohongi Agus Maksum dan BPN
"Untuk presiden itu nggak lama 15 menit, yang lama itu pembahasan DPD. DPR ada sedikit selisih hasil, tapi yang lama itu DPD," ujarnya.
Chandra mengaku dirinya ikut serta dalam rekapitulasi untuk Provinsi Papua. Dengan jumlah suara 3.021.713 untuk pasangan Capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan 311.352 suara untuk Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.
"Untuk pasangan 01 itu 3.021.713 suara dan pasangan 02 itu 311.352 suara," ucap Candra. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri