Jokowi Menang di Papua dan Malaysia, Saksi: Kubu 02 Tak Ada yang Keberatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Jokowi Menang di Papua dan Malaysia, Saksi: Kubu 02 Tak Ada yang Keberatan

Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6) (ANTARA FOTO/Galih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencecar saksi kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, Candra Irawan. Candra merupakan saksi dari pihak TKN saat rekapitulasi nasional di tingkat KPU.

Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah terkait rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur dan Papua.

"Bagaimana hasil rekapitulasi suara di Kuala Lumpur, Malaysia?," tanya salah satu pengacara Prabowo-Sandi pada lanjutan sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Antara BW, KPU dan Firaun

Ia mengatakan, tidak ada keberatan tentang hasil perolehan suara yang disampaikan saksi 02. Menurut dia, keberatan yang disampaikan saksi 02 di luar masalah hasil suara

Candra meminta kepada hakim untuk diberi kesempatan melihat berkas rekapitulasi suara yang dibawanya.

Setelahnya, dia mengaku saat itu tidak ikut rekapitulasi perhitungan suara Pilpres di Kuala Lumpur karena dirinya berada di panel lainnya.

Saksi Candra Irawan. (tangkapan layar Youtube)

Pengacara Prabowo-Sandi tidak melanjutkan pertanyaan mengenai rekapitulasi suara di Malaysia. Serta beralih ke persoalan terkait rekapitulasi suara di Papua.

Setelah itu, Candra mengatakan proses rekapitulasi suara di Papua sama saja dengan proses rekapitulasi hasil Pemilu di provinsi lainnya. Dia melanjutkan, saat itu proses rekapitulasi untuk Pilpres berlangsung lebih cepat dibanding dengan pembacaan DC1 DPR maupun DPD.

BACA JUGA: Soal 17,5 Juta DPT Invalid, Andi Arief: Rakyat Dibohongi Agus Maksum dan BPN

"Untuk presiden itu nggak lama 15 menit, yang lama itu pembahasan DPD. DPR ada sedikit selisih hasil, tapi yang lama itu DPD," ujarnya.

Chandra mengaku dirinya ikut serta dalam rekapitulasi untuk Provinsi Papua. Dengan jumlah suara 3.021.713 untuk pasangan Capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan 311.352 suara untuk Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.

"Untuk pasangan 01 itu 3.021.713 suara dan pasangan 02 itu 311.352 suara," ucap Candra. (Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Bagikan