Jokowi Menang di Papua dan Malaysia, Saksi: Kubu 02 Tak Ada yang Keberatan
Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6) (ANTARA FOTO/Galih
Merahputih.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencecar saksi kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, Candra Irawan. Candra merupakan saksi dari pihak TKN saat rekapitulasi nasional di tingkat KPU.
Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah terkait rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur dan Papua.
"Bagaimana hasil rekapitulasi suara di Kuala Lumpur, Malaysia?," tanya salah satu pengacara Prabowo-Sandi pada lanjutan sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Antara BW, KPU dan Firaun
Ia mengatakan, tidak ada keberatan tentang hasil perolehan suara yang disampaikan saksi 02. Menurut dia, keberatan yang disampaikan saksi 02 di luar masalah hasil suara
Candra meminta kepada hakim untuk diberi kesempatan melihat berkas rekapitulasi suara yang dibawanya.
Setelahnya, dia mengaku saat itu tidak ikut rekapitulasi perhitungan suara Pilpres di Kuala Lumpur karena dirinya berada di panel lainnya.
Pengacara Prabowo-Sandi tidak melanjutkan pertanyaan mengenai rekapitulasi suara di Malaysia. Serta beralih ke persoalan terkait rekapitulasi suara di Papua.
Setelah itu, Candra mengatakan proses rekapitulasi suara di Papua sama saja dengan proses rekapitulasi hasil Pemilu di provinsi lainnya. Dia melanjutkan, saat itu proses rekapitulasi untuk Pilpres berlangsung lebih cepat dibanding dengan pembacaan DC1 DPR maupun DPD.
BACA JUGA: Soal 17,5 Juta DPT Invalid, Andi Arief: Rakyat Dibohongi Agus Maksum dan BPN
"Untuk presiden itu nggak lama 15 menit, yang lama itu pembahasan DPD. DPR ada sedikit selisih hasil, tapi yang lama itu DPD," ujarnya.
Chandra mengaku dirinya ikut serta dalam rekapitulasi untuk Provinsi Papua. Dengan jumlah suara 3.021.713 untuk pasangan Capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan 311.352 suara untuk Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.
"Untuk pasangan 01 itu 3.021.713 suara dan pasangan 02 itu 311.352 suara," ucap Candra. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung