MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak memecat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Firli Bahuri, karena telah terbukti melakukan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Desakan tersebut disampaikan Rakyat Antikorupsi merespons temuan Komnas HAM yang menyatakan penyelenggaraan TWK pegawai KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar HAM.
Baca Juga
Tak ke KPK, Komnas HAM Langsung Laporkan Hasil Temuan TWK ke Jokowi
"Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewas yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya terjadi," kata Perwakilan Rakyat Antikorupsi, Feri Amsari, Rabu (18/8).
Menurut Feri, Pimpinan KPK melakukan cara-cara memalukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memuluskan rencananya menyingkirkan 75 pegawai yang dikenal mumpuni memberantas korupsi.
"Dewan Pengawas KPK pun acuh tak acuh karena sedari awal memang dibentuk untuk memenuhi kepentingan Presiden," ujarnya.
Sedikitnya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK. Kesebelas bentuk HAM yang dilanggar tersebut antara lain hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak atas kebebasan berpendapat.
Feri menekankan, bahwa seluruh hak tersebut dilindungi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, konvenan HAM internasional dan UUD 1945. Bahkan, hasil penyelidikan Komnas HAM sejalan dengan temuan Ombudsman yang menemukan cacat prosedural dan malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.
"Membiarkan pelanggaran HAM sama saja melanggar UUD 1945. Seorang Presiden saja dapat diberhentikan karena pelanggaran konstitusi, apalagi Pimpinan KPK dan Dewas," tegas dia.
Rakyat Antikorupsi juga meminta Jokowi untuk memulihkan nama baik seluruh pegawai KPK yang lulus dan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK dengan cara mengembalikan status mereka sebagaimana mestinya menurut UU yang berlaku.
"Mencabut UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan produk memperlemah kelembagaan KPK," kata Feri.
Untuk diketahui, Rakyat Antikorupsi terdiri dari 11 organisasi yakni YLBHI, Pusako, Perludem, Public Virtue dan Dewi Keadilan (Social Justice Mission), dan BEM SI Rakyat bangkit. Kemudian, BEM UNS, LBH Mu-PP Muhammadiyah, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), dan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.
Selain itu, ada juga lima tokoh yang tergabung dalam Rakyat Antikorupsi. Mereka adalah mantan Ketua PPATK Yunus Husein, dan empat mantan pimpinan KPK Moch Jasin, Abraham Samad, M Busyro Muqoddas dan A. Pandupraja. (Pon)
Baca Juga
Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Dugaan Pelanggaran TWK KPK