Jokowi Bisa Pecat Kepala Daerah Tanpa Persetujuan DPRD, Ini Aturan Rujukannya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 November 2020
Jokowi Bisa Pecat Kepala Daerah Tanpa Persetujuan DPRD, Ini Aturan Rujukannya

Presiden Jokowi saat menghadiri KTT G20 (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut punya kewenangan penuh untuk kepala daerah yang bandel. Terutama yang tak patuh protokol kesehatan.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menegaskan secara hukum, Presiden Joko Widodo bisa memberhentikan kepala daerah.

Baca Juga

DPR: Mendagri tak Bisa Asal Copot Kepala Daerah

Terutama bagi mereka yang melanggar sumpah jabatannya. Atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala daerah. Pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah tanpa harus menunggu proses politik di DPRD.

"Ini jelas diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (24/11).

Bahkan, kata Petrus, proses pemberhentian kepala daerah melalui pemerintah pusat lebih sederhana. Pasalnya, hanya bergantung pada hasil pemeriksaan pemerintah pusat (tanpa proses politik di DPRD). Lalu hasilnya diserahkan kepada Mahkamah Agung.

"Untuk diperiksa dan diputuskan bersalah atau tidak," sebut Petrus

Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) dalam diskusi publik #Gerakan2019GantiPresiden di Menteng,Jakarta Pusat (MP/Gomes Roberto)
Petrus Selestinus (ketiga dari kiri) dalam diskusi publik #Gerakan2019GantiPresiden di Menteng,Jakarta Pusat (MP/Gomes Roberto)

Ini berlaku bila DPRD yang berwewenang memberhentikan kepala daerah tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU 23 Tahun 2014.

"Maka pemerintah pusat bisa melakukan pemberhentian tersebut," terang pria asal Maumere, NTT ini.

Karena itu, Petrus mengingatkan agar kepala daerah wajib menjalankan tugasnya terutama saat ini memastikan protokol kesehatan. Seperti dijalankan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan turunannya.

Baca Juga

Yusril Tegaskan Presiden dan Mendagri tak Bisa Copot Kepala Daerah

Jika ada yang tidak menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, kata dia, pemerintah pusat bisa memberhentikan melalui mekanisme Pasal 81 UU Pemda.

Contohnya Gubernur DKI Anies Baswedan atau wakilnya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait dugaan pembiaran kerumunan di acara Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN), Senin (23/11) pagi. (Foto: Humas/Rahmat)
Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN), Senin (23/11) pagi. (Foto: Humas/Rahmat)

Bisa saja diberhentikan oleh pemerintah pusat jika DPRD DKI tidak melakukan proses politik itu, mekanisme melalui Pasal 81 UU Pemda.

"Begitu juga kepala daerah lainnnya yang lalai menjalankan kewajibannya," pungkas dia.

Berikut ini bunyi Pasal 81 UU Pemda

(1) Dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:

a. melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
b. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau
d. melakukan perbuatan tercela.
(2) Untuk melaksanakan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atauwakil kepala daerah.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(4) Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 67 huruf b:
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: (b). menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. (Knu)

Baca Juga

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Pakar Hukum: Jangan Sok Kuasa

#Jokowi #Presiden Jokowi #Kepala Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di persidangan pada Kamis (5/11).
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Indonesia
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Jaksa akan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang Roy Suryo pekan depan. Roy menyebut kehadiran mantan presiden itu telah lama dinantikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Indonesia
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum tegas menyatakan dukungan Prabowo-Gibran dua periode. Gerindra pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Indonesia
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Jokowi menyilakan untuk mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Indonesia
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Jokowi menegaskan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan S1 saat menanggapi putusan MK soal ijazah SMA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Indonesia
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
PSI bongkar isi obrolan pertemuan makan malam Jokowi dan Prabowo di Kertanegara saat sidang MK perkara ijazah SMA Wapres Gibran
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
Bagikan