Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Pakar Hukum: Jangan Sok Kuasa

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 November 2020
Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Pakar Hukum: Jangan Sok Kuasa

Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/Handout/aa.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak bisa sembarangan mencopot kepala daerah bila melanggar aturan protokol kesehatan.

Sebelumnya Kemendagri telah menerbitkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona. Aturan itu berisi enam poin yang salah satunya ancaman mencopot kepala daerah yang melanggar aturan.

"Memberhentikan Kepala Daerah atau Gubernur itu tidak bisa sembarangan baik oleh Presiden maupun Mendagri," Kata Fickar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/11).

Baca Juga

Klaster Petamburan Picu Ledakan Kasus Corona di Tempat Lain

Di era demokrasi, tergas dia, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan bukan Presiden atau Mendagri. Oleh sebab itu pemberhentian kepala daerah tidak bisa sembarangan. Masyarakat akan kecewa bila aturan itu terjadi.

"Pada zaman demokrasi ini tidak boleh sembarangan, karena bisa-bisa rakyat marah," tuturnya.

Lebih lanjut Fickar menuturkan, dalam memberhentikan gubernur, terlebih dahulu harus ada pelanggaran hukum berat yang dilanggar atau dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang dasar 1945.

"Demikian juga dengan pemberhentian Gubernur, Mendagri tidak bisa sok kuasa sebab ada syarat dan tahap yang harus ditempuh," pungkasnya.

Ada enam poin instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona kepada gubernur dan bupati/wali kota;

Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) saat melawat ke Papua. (Foto: ANTARA/HO Puspen Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) saat melawat ke Papua. (Foto: ANTARA/HO Puspen Kemendagri)

Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan"
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keteranagan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang memberikan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

Baca Juga

Dicopot dari Kapolda Metro, Irjen Nana Sudjana Samakan dengan TNI

Kelima, berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Keenam, instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (Asp)

#Mendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Pemerintah menargetkan inflasi nasional berada di angka 1,5 hingga 3,5 persen. Angka ini dinilai sebagai titik seimbang yang mampu menguntungkan konsumen maupun produsen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Narasi Mendagri Tito akan jual pulau-pulau di Indonesia sempat ramai di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
Indonesia
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Waktu yang disediakan untuk makan hanya selama dua lagu diputar. Banyak peserta yang belum terbiasa dengan aturan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Retret Kepala Daerah Gelombang-2, Saat Makan Siang Begitu Duduk di Meja, Langsung Nyamber Pisang
Berita
Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran
Mendagri Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 15 Juni 2025
Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran
Berita Foto
Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 30 April 2025
Raker Wamendagri dan Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Berita Foto
Raker Wamendagri dan Gubernur dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk ((tengah) dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah) Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat mengikuti Rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 29 April 2025
Raker Wamendagri dan Gubernur dengan Komisi II DPR Bahas Dana Transfer Pusat ke Daerah
Indonesia
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Ormas belakangan ini kerap membuat ulah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
Indonesia
5 Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Soal PSU
Rapat Komisi II bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu soal PSU telah menghasilkan lima kesimpulan.
Soffi Amira - Senin, 10 Maret 2025
5 Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Soal PSU
Indonesia
Mendagri Tito Siapkan Tim Blusukan Cek Efisiensi di Pemerintah Daerah
Tim ini disiapkan efektif setelah Kementerian Dalam Negeri selesai menangani Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Maret 2025
Mendagri Tito Siapkan Tim Blusukan Cek Efisiensi di Pemerintah Daerah
Indonesia
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Mendagri Tito Karnavian enggan memberikan respons terlalu jauh.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Bagikan