Yusril Tegaskan Presiden dan Mendagri tak Bisa Copot Kepala Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 20 November 2020
Yusril Tegaskan Presiden dan Mendagri tak Bisa Copot Kepala Daerah

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upaya Mendagri Tito Karnavian mencopot Kepala Daerah yang dianggap tak patuh protokol kesehatan dinilai ngawur

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak bisa mencopot kepala daerah setelah diterbitkannya instruksi penegakan protokol kesehatan dari Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut Yusri, instruksi Presiden dan Instruksi Menteri maupun sejenisnya pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dia menjelaskan proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yusril mengatakan UU Pemerintahan Daerah menyerahkan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat melalui pilkada yang dilaksanakan KPUD

KPU, lanjut dia, merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan mana sebagai pemenang dalam pilkada.

"Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi," jelas Yusri kepada awak media, Jumat (21/11).

Yusril melanjutkan pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang tidak dapat dipersoalkan dan tolak oleh pemerintah. Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati/wali kota terpilih dan melantiknya.

Dengan demikian, presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

"Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya," tutur dia.

Mantan kuasa hukum Jokowi di Pilpres 2019 ini menyampaikan proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penegakan protokol kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

“Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment),” ujarnya.

Yusril mengatakan, jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan.

Namun, untuk keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan MA untuk membela diri. Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun bahkan lebih.

"Apa yang jelas bagi kita adalah presiden maupun mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau ‘mencopot’ kepada daerah, karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.

Mantan Menteri Kehakiman ini menegaskan, kewenangan presiden dan mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Hal ini seperti dakwaan kasus korupsi, makar, terorisme, hingga kejahatan terhadap keamanan negara. “Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada seluruh kepala daerah demi menekan penularan COVID-19. Instruksi ini sebagai respons pemerintah terkait adanya kerumunan akhir-akhir ini seperti acara di Petamburan, Jakarta Pusat yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Terkait kerumunan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan pun diperiksa polisi. Begitupun Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Anies sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 17 November 2020.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito Karnavian. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Belanja daerah saat ini masih di bawah tahun lalu, berkurang 3 persen atau 4 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Setiap pekan, tim dari Badan Pusat Statistik (BPS) turun langsung ke pasar-pasar untuk memantau harga bahan pokok, sementara data tersebut dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri mengingatkan agar pemda tidak mudah pesimis menghadapi kebijakan efisiensi fiskal ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat
Kepala daerah dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk tidak membuat kegiatan mewah yang terkesan pemborosan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat
Bagikan