Jokowi Anggap Tuduhan Negatif ke Pemerintah tak Terbukti setelah Keluar Putusan PHPU
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Permohonan ini dilayangkan dua pasangan capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan keputusan ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai pemenang Pemilu 2024.
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi kepada wartawan di Sulawesi Barat, Selasa (23/4).
Jokowi juga menyebut pertimbangan hukum dari hakim MK seakan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah saat ini tidak terbukti.
Baca juga:
Seperti tuduhan-tuduhan kepada pemerintah soal dugaan intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti.
“Ini yang terpenting bagi pemerintah ini," ujar Jokowi.
Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu pascaputusan hakim Mahkamah Konstitusi.
“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," tutur Jokowi.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang hingga ke pemerintah baru nantinya.
“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah. Tinggal nanti penetapan KPU besok," tutur ayah Cawapres pemenang Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Sekadar informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada bukti Presiden Jokowo cawe-cawe terkait Pilpres 2024.
Hakim MK menilai, dalil yang dilayangkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.
Hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.
Ia mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu. (knu)
Baca juga:
Begini Tanggapan Prabowo MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres 01 dan 02
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR