Jokowi Anggap Tuduhan Negatif ke Pemerintah tak Terbukti setelah Keluar Putusan PHPU


Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Permohonan ini dilayangkan dua pasangan capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan keputusan ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai pemenang Pemilu 2024.
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi kepada wartawan di Sulawesi Barat, Selasa (23/4).
Jokowi juga menyebut pertimbangan hukum dari hakim MK seakan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah saat ini tidak terbukti.
Baca juga:
Seperti tuduhan-tuduhan kepada pemerintah soal dugaan intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti.
“Ini yang terpenting bagi pemerintah ini," ujar Jokowi.
Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu pascaputusan hakim Mahkamah Konstitusi.
“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," tutur Jokowi.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang hingga ke pemerintah baru nantinya.
“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah. Tinggal nanti penetapan KPU besok," tutur ayah Cawapres pemenang Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Sekadar informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada bukti Presiden Jokowo cawe-cawe terkait Pilpres 2024.
Hakim MK menilai, dalil yang dilayangkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.
Hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.
Ia mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu. (knu)
Baca juga:
Begini Tanggapan Prabowo MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres 01 dan 02
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
