Jokowi Anggap Tuduhan Negatif ke Pemerintah tak Terbukti setelah Keluar Putusan PHPU

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 23 April 2024
Jokowi Anggap Tuduhan Negatif ke Pemerintah tak Terbukti setelah Keluar Putusan PHPU

Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Permohonan ini dilayangkan dua pasangan capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan keputusan ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai pemenang Pemilu 2024.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi kepada wartawan di Sulawesi Barat, Selasa (23/4).

Jokowi juga menyebut pertimbangan hukum dari hakim MK seakan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah saat ini tidak terbukti.

Baca juga:

Pakar Tegaskan Dissenting Opinion di Sidang MK Hal Biasa

Seperti tuduhan-tuduhan kepada pemerintah soal dugaan intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

“Ini yang terpenting bagi pemerintah ini," ujar Jokowi.

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu pascaputusan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," tutur Jokowi.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang hingga ke pemerintah baru nantinya.

“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah. Tinggal nanti penetapan KPU besok," tutur ayah Cawapres pemenang Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:

Politikus Golkar Harap Semua Pihak Legowo Terima Putusan MK

Sekadar informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada bukti Presiden Jokowo cawe-cawe terkait Pilpres 2024.

Hakim MK menilai, dalil yang dilayangkan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.

Hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

Ia mengatakan bukti yang diajukan oleh pemohon berupa artikel hingga rekaman video berita belum bisa membuktikan adanya kegiatan cawe-cawe itu. (knu)

Baca juga:

Begini Tanggapan Prabowo MK Tolak Gugatan Capres-Cawapres 01 dan 02

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024 #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Bagikan