Jika Terbukti Langgar Etik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannuri Bakal Kena Sanksi Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juli 2024
Jika Terbukti Langgar Etik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannuri Bakal Kena Sanksi Ini

Ronald Tannur. (Dok. Screenshoots YouTube Liputan 6)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Komisi Yudisial bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan dalam perkara dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur. KY juga diminta Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. Karena, KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat.

Diketahui Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektar di Osowilangon Surabaya.

Lalu Erintuah juga pernah memvonis bebas Bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

Baca juga:

Putusan Bebas Ronald Tannur, Komisi III: Ada Indikasi 'Permainan'

“KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya, Selasa (30/7).

Sanksi atas pelanggaran kode etik hakim sendiri diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Tingkat dan jenis sanksi akan diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga:

Umpatan Politikus DPR Saat Pengacara Ungkapkan Kondisi Korban Ronald Tannur

Pangeran mengatakan, setiap kekurangan dalam proses hukum harus bisa diidentifikasi dan diperbaiki. Ini mencakup perbaikan prosedur, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum. "Serta penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," terangnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald juga melukai banyak hati perempuan di Indonesia. Apa yang dilakukan Ronald dianggap merendahkan harga diri seorang perempuan dan membuat perempuan seperti subjek sebagai makhluk yang lemah.

“Jadi ini bukan hanya soal ketidakadilan dalam hukum saja, tapi juga menyangkut moral di mana perempuan diperlakukan begitu keji dan tidak berperasaan seperti itu. Sekali lagi, keadilan penegakan hukum pada kasus Dini harus clear,” ucap Pangeran.

#Ronald Tannur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Indonesia
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Putusan hukuman untuk tiga hakim yang loloskan kasus pelaku pembunuhan, Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Indonesia
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Indonesia
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Heru Hanindyo membacakan pleidoi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait vonis bebas Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Indonesia
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Khusus hakim Heru yang dituntut paling tinggi dianggap tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Bagikan