Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jika Bercerai Aparatur Sipil Negara di Gorontalo Tidak Dapat Promosi, Kenapa?

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 18 Desember 2017
Jika Bercerai Aparatur Sipil Negara di Gorontalo Tidak Dapat Promosi, Kenapa?

Ilustrasi bercerai. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyaknya permohonan perceraian jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, membuat Gubernur Rusli Habibie mengeluarkan kebijakan ASN tersebut tidak akan mendapat promosi jabatan.

"Jika ada ASN yang menggugat atau digugat cerai oleh suami/isteri, tidak akan dipromosikan sebagai pejabat di pemerintahannya," kata Rusli seperti dilansir Antara, Senin (18/12).

Menurutnya, beberapa hari terakhir pihaknya mendapatkan surat permohonan cerai dari ASN, kurang lebih ada tiga nama. Namun, jika dilihat alasan perceraian yang tidak masuk akal, seperti alasan kurang harmonis dan tidak cocok lagi.

"Itu alasan yang sangat tidak masuk akal," tegas Rusli.

Lebih lanjut ia mengemukakan, masalah keharmonisan rumah tangga menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan pejabat pemerintahan. Ia menilai, seseorang tidak mungkin fokus mengurusi pemerintahan jika tidak mampu mengelola rumah tangga dengan baik.

"Saya sedih, kasihan anak-anak mereka, pasti ada anak yang masih kecil, karena ASN yang mengajukan cerai rata-rata masih usia muda, saya juga menandai mereka tidak akan saya promosikan," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan kembali bahwa bulan Desember ini akan melakukan roling Pejabat di lingkungan pemprov mulai dari eseon IV sampai eselon II.

Ia berharap semua pejabat harus bersiap-siap dengan segala keputusan yang dia ambil bersama Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim. Pihaknya bahkan menggunakan istilah ganti cashing atau mengubah struktur hingga parkir atau nonjob bagi pejabat yang dimutasi.

"Siap-siap nanti ada yang ganti, ada yang di parkir, kita akan jaring yang punya rekam jejak baik dan benar-benar mau bekerja untuk rakyat," urainya.

Pihaknya juga sudah meminta daftar struktur SKPD yang akan diroling, dipastikan sebelum berakhir tahun 2017, mutasi jabatan sudah dilakukan. (*)

#Perceraian #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Gubernur #Gorontalo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Terbit Instruksi Ikhtiar Kemarau Panjang, Intip Isinya Ada 9 Poin!
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berikhtiar menghadapi musim kemarau saat ini,” kata Bupati Gorontalo Utara
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Terbit Instruksi Ikhtiar Kemarau Panjang, Intip Isinya Ada 9 Poin!
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Bagikan