Jenis Bisnis dan Pekerjaan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama PSBB di Jakarta

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 10 April 2020
Jenis Bisnis dan Pekerjaan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama PSBB di Jakarta

Ilustrasi: Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Masyarakat tak perlu khawatir perihal pemenuhan kebutuhan pokok selama diberkalukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB di Ibu Kota hingga 14 hari ke depan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap mengizinkan sektor usaha makanan dan minuman seperti warung, dan restoran melayani masyarakat saat penerapan PSBB di Jakarta.

Hanya saja, kata Anies, tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi tersebut. Semua makanan yang dibeli harus dibungkus dan dibawa pulang.

"Sektor makanan minuman, warung, restoran rumah makan bisa tetap buka, tapi tak diizinkan makan di lokasi. Semua makanan diambil, di bawa, take away, bisa gunakan delivery atau dibungkus," ujar Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/4) malam.

Baca Juga:

PSBB Resmi Diterapkan, Anies Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Anies menuturkan, aturan ini tidak untuk menyetop kegiatan usaha rumah makan, tapi membatasi interaksi di dalam rumah makan tersebut.

Anies melanjutkan, pemilik warung dan restoran harus juga menerapkan prinsip jaga jarak antrean paling sedikit satu meter antar pelanggan. Lalu menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan makanan sesuai ketentuan.

"Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian; memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, di sekitar lokasi tersebut harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai. Terlebih pemilih warung atau restoran dilarang memperkerjakan karyawan dalam keadaan kondisi sakit.

"Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas dan mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," ungkap Anies.

pemeriksaan
Ilustrasi:Pemeriksaan suhu tubuh warga yang masih beraktivitas di luar rumah. (Antara/Ho)

Tak hanya tempat makanan dan minuman, Anies pun tak menghentikan sejumlah perusahaan perkantoran di Jakarta saat PSBB. Kantor-kantor tersebut merupakan pengecualian dari perusahaan perkantoran yang dihentikan sementara.

"Kantor instansi pemerintahan pusat dan daerah di situ ada pengecualian. kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional kemudian ketiga adalah badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah," ujarnya.

Baca Juga:

Penjelasan Anies Soal Pembatasan Penumpang Kendaraan Selama PSBB

Anies menyebut bahwa terdapat juga perusahaan kantor swasta yang masih bisa beraktivitas. Ada 11 sektor perusahaan swasta, diantaranya, sektor kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, dan kebutuhan sehari-hari.

"Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam peraturan Gubernur pembatasan aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik," jelas Anies.

Perusahaan disektor konstruksi juga tak dihentikan Anies. Hanya saja pengelola proyek harus menyediakan tempat tinggal bagi para pekerjanya. Karena lanjut dia, pekerja proyek tidak boleh keluar masuk dan harus berada di lokasi kerja.

Baca Juga:

Hadapi COVID-19 Gugus Tugas dan TikTok Bersatu Dukung Tenaga Kesehatan

"Harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek dan tidak keluar masuk pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal agar mereka tinggal tempat makan minum sasilitas kesehatan," tuturnya.

Adapun penerapan PSBB berlaku selama 14 hari hingga 23 April mendatang, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Selama masa PSBB, masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan. Artinya, bukan saja dari sisi pemerintah, tapi masyarakat juga berkewajiban menaati," tutup Anies. (Asp)

#COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Bagikan