Jembatan Pulau Balang Diresmikan, Waktu Tempuh Balikpapan ke IKN Makin Cepat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juli 2024
Jembatan Pulau Balang Diresmikan, Waktu Tempuh Balikpapan ke IKN Makin Cepat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pernyataan usai berkendara sepeda motor melintas Tol IKN, Kalimantan Timur, bersama sejumlah selebritas dan pejabat kabinet, Minggu (28/7). (ANTARA/Ment

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (28/7). Jembatan ini merupakan salah satu pendukung infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jembatan yang melintas di atas Teluk Balikpapan tersebut menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan di Kaltim dibangun sejak 2015 dan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,43 triliun.

Secara geografis, Jembatan Pulau Balang menyeberangi Teluk Balikpapan dan menghubungkan antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga:

Riding Bareng Raffi Ahmad Cs di IKN, Jokowi Ditinggal Ngebut Menteri Basuki

Tak hanya itu, melalui Jembatan Pulau Balang juga bisa menghubungkan dari Provinsi Kalimantan Timur menuju ke Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelum meresmikan Jembatan Pulau Balang, Presiden juga meninjau progres pembangunan jalan tol IKN di Jalan Bebas Hambatan Akses IKN Seksi 3A-5A, Kota Balikpapan.

"Tadi sudah kita coba jalan tol meskipun belum selesai 100 persen, tetapi mulus dan nyaman," ungkap Presiden.

Untuk diketahui, Jembatan Pulau Balang dibangun untuk meningkatkan konektivitas ke IKN.
Jembatan tersebut terbagi menjadi dua, yakni Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek dan Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang.

Jembatan Pulau Balang dibangun dengan panjang total 804 meter dengan lebar 22,4 meter serta memiliki empat lajur dan dua jalur.

Jembatan ini adalah akses utama menuju IKN serta menjadi penghubung missing link jalan nasional lintas selatan dan bisa memotong waktu tempuh dari Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sementara itu, Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek secara lokasi berada sekitar 500 meter dari Jembatan Pulau Balang bentang panjang.

Baca juga:

Istana Pastikan Jokowi Berkantor di IKN Mulai 28 Juli

Jembatan ini dibangun sejak Januari 2024 berdampingan dengan jembatan lama sepanjang 512 meter progresnya mencapai 79,87 persen.

Duplikasi Jembatan Pulau Balang bentang pendek memiliki empat pilar di zona laut dan empat pilar di zona darat. Konstruksi jembatan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun jamak 2023-2024 senilai Rp498 miliar.

Duplikasi jembatan Pulau Balang bentang pendek ini penting untuk melengkapi Jembatan Pulau Balang bentang pendek yang lama sekaligus menghubungkan Jembatan Pulau Balang bentang panjang yang sudah selesai pembangunannya. (Knu)

#IKN Nusantara #Ibu Kota Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Pembangunan tahap kedua akan semakin cepat. Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Indonesia
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran menyebabkan kerusakan signifikan pada seluruh kamar yang terletak di lantai 3 dan 4 Tower 14.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Indonesia
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) wajib bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran hunian pekerja konstruksi (HPK) di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
 Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Indonesia
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Sejumlah infrastruktur pendukung, antara lain Bandara Internasional Nusantara sudah rampung 100 persen dan bakal ditempatkan 41 orang mengoperasikan prasarana pendukung transportasi IKN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Indonesia
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di KIPP IKN, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN Almi Mardhani, saat ini dalam tahap tender.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Bagikan