Jemaah Haji Kedapatan Bawa Air Zamzam akan Didenda Puluhan Juta
Kepala Daerah Kerja Bandara Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Abdillah.(foto: Dok)
MERAHPUTIH.COM - JADWAL kepulangan gelombang pertama jemaah haji Indonesia dimulai Jumat (21/6). Pemulangan jemaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, yakni Madinah dan Jeddah.
Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam di dalam koper. Jika terbukti membawa air Zamzam ke dalam koper, jemaah haji akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp 25 juta serta barang bawaan akan dibongkar.
Larangan jemaah membawa air zamzam ke koper bagasi menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda. Kepala Daerah Kerja Bandara Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Abdillah mengimbau jemaah mematuhi aturan terkait dengan barang bawaan dalam penerbangan.
Abdillah berharap jemaah haji Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan. "Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait dengan barang bawaan," kata Abdillah di Makkah, Jumat (21/6).
Baca juga:
Cak Imin Nilai Permasalah Haji Hanya Pengulangan dari Tahun-Tahun Sebelumnya
Abdillah menjelaskan koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Dia menyebut jemaah hanya boleh membawa dua tas.
Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting.
“Tas bagasi seberat 32 kg akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi jemaah tidak dibenarkan membawa barang bawaan lebih daripada dua tas tersebut," paparnya.
Abdillah menambahkan, jemaah tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.
"Tentunya nanti akan diperiksa maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," jelasnya.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik