Jelang Sidang Putusan PHPU, Menkominfo: Mari Kita Jaga Dunia Maya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 24 Juni 2019
Jelang Sidang Putusan PHPU, Menkominfo: Mari Kita Jaga Dunia Maya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong dan hoaks saat pengumuman hasil sidang sengketa pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tugas kita sama-sama, tidak perlu berandai-andai, kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu dan juga jangan mengedarkan hoaks," katanya seperti dilansir Antara, Senin (24/6).

Rudi menuturkan, jelang pembacaan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh MK pemerintah menyiapkan strategi untuk menangkal penyebaran hoaks.

Menkominfo Rudiantara berharap warganet tak lagi doyan sebar hoaks apalagi saat Lebaran (Foto: antaranews)
Menkominfo Rudiantara berharap warganet tak lagi doyan sebar hoaks apalagi saat Lebaran (Foto: antaranews)

Baca Juga: BPN: Prabowo Belum Berpikir untuk Temui Jokowi

Mahkamah Konstitusi pun memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

Seperti yang diberitakan, jadwal pembacaan putusan akan digelar pada pukul 12.30 WIB. Selain itu, Rudiantara juga menjelaskan seluruh masyarakat bertanggung jawab untuk turut menjaga dunia maya dari kabar bohong.

Dengan peran serta tanggung jawab dari masyarakat untuk tidak menyebar hoaks, maka pemerintah tidak perlu membatasi lalu lintas data di media sosial melalui internet dalam mencegah penyebaran hoaks maupun berita bohong.

Sebelumnya pada 22 Mei 2019, pemerintah membatasi akses data di media sosial untuk mencegah penyebaran kabar hoaks dan kabar bohong mengenai hasil Pemilu.

Hal itu meminimalisasi provokator menyebarkan gambar-gambar, meme, maupun video yang dapat membuat suasana memanas. (*)

Baca Juga: BW: Miliki Legal Standing, Situng KPU Harusnya Sama dengan Rekapitulasi Manual

#Pilpres 2019 #Menkominfo #Mahkamah Konstitusi #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Bagikan