Jelang Purna Tugas, Pimpinan KPK Minta Publik Tak Curigai Firli Cs


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto ANTARA)
MerahPutih.Com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo Cs akan purna tugas pada Jumat (21/12). Selanjutnya lembaga antirasuah akan dipimpin oleh Komjen Firli Bahuri Cs dalam empat tahun ke depan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meyakini Firli bersama empat pimpinan KPK Jilid V lainnya, yakni Lili Pantauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Nawawi Pamolango akan bekerja lebih baik untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pesimistis KPK Pimpinan Firli Cs Bisa Lebih Baik dari Periode Sekarang
"Jadi percaya aja, pak Alex akan lebih perform. Saya lebih percaya orang yang di belakang kita akan lebih baik dari kita," kata Saut di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12).

Untuk itu, mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) ini meminta publik tak mencurigai pimpinan KPK periode 2019-2023 tersebut.
"Jadi jangan curiga dulu sama mereka," ujar Saut.
Sebelumnya penolakan datang dari berbagai pihak setelah Firli Bahuri terlilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023. Salah satunya datang dari internal KPK. Imbas terpilihnya Firli membuat Muhhamad Tsani Annafari mengundurkan diri sebagai Penasihat KPK.
Surat Keputusan Pemberhentian Tsani sebagai Penasihat KPK telah ditandatangani pimpinan dan efektif berlaku pada 1 Desember 2019 lalu.
Baca Juga:
Dengan Pimpinan Baru, Tidak Ada Alasan Bagi KPK Untuk Takut Ungkap Kasus Besar
Tsani menepati janjinya saat proses seleksi Capim KPK Jilid V lalu. Saat itu, Tsani mengancam akan mengundurkan diri jika Firli Bahuri yang disebutnya terbukti melanggar etik berat saat menjadi Deputi Penindakan terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Dari tiga Penasihat KPK, hanya Tsani yang mengundurkan diri. Sementara dua Penasihat KPK lainnya, Budi Santoso dan Sarwono Sutikno memilih bertahan hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK Jilid IV dan terbentuknya Dewan Pengawas sesuai amanat UU nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK.(Pon)
Baca Juga:
Pimpinan KPK Berharap Firli Cs Dorong Penuntasan Kasus Novel Baswedan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua KPK Akui Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Lembaga

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
