Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Gibran Tidak Mengurus Surat Tidak Pernah Dipidana
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.(MP/Ismail)
MerahPutih.com - PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas para pemohon Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar.
Diketahui, surat keterangan tidak pernah dipidana menjadi salah satu syarat untuk mendaftar capres-cawapres.
Sebaliknya, jelang pendaftaran capres-cawapres 2024, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming diketahui tidak mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana. Padahal, Gibran digadang-gadang masuk bursa cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Peluang Gibran Untuk Didaftarkan dalam Pilpres 2024 Tertutup
Dikonfirmasi, Gibran membenarkan irinya tidak mengurus permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana di PN Surakarta dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polresta Surakarta.
"Saya kalau mengurus konangan (ketahuan). Ke PN dan Polresta ketahuan (tidak bikin), saya tidak mengurus apa-apa," kata Gibran di gedung DPRD Solo, Rabu (18/10).
Gibran juga menyoroti Erick Thohir yang sudah mengurus SKCK dan PN Jakarta. Disinggung soal hal itu sebagai sinyal Erick jadi cawapres Prabowo Subianto, Gibran meminta awak media bertanya pada Erick Thohir.
"Ya itu (Erick cawapres Prabowo). Wis (sudah) ya terima kasih. Tanya Pak Erick (peluang cawapres Prabowo), ya itu yang bikin SKCK (bursa kuat cawapres Prabowo)," tegas dia.
Baca Juga:
Gibran Respons Duet Ganjar-Mahfud: Cocok Sekali
Dia menegaskan pihaknya tidak pernah menawarkan diri jadi cawapres. Selama ini, orang lain yang mengejar dirinya soal cawapres.
"Sekali lagi saya tidak pernah menawarkan diri, orang lain yang ngejar (cawapres). Untuk urusan pencalonan ketua-ketua parpol yang berhak menentukan bukan saya," tandasnya.
Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan, dari hasil pengecekan belum ada nama Gibran di PN Surakarta yang mengajukan terkait permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana.
"Sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming di PN Surakarta belum ada," ujar Bambang dikonfirmasi awak media, Rabu (18/10). (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Batal Bertemu Sekjen PDIP, Gibran: DPP Fokus Deklarasi Cawapres Ganjar
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang