Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Gibran Tidak Mengurus Surat Tidak Pernah Dipidana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Oktober 2023
Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Gibran Tidak Mengurus Surat Tidak Pernah Dipidana

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.(MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas para pemohon Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar.

Diketahui, surat keterangan tidak pernah dipidana menjadi salah satu syarat untuk mendaftar capres-cawapres.

Sebaliknya, jelang pendaftaran capres-cawapres 2024, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming diketahui tidak mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana. Padahal, Gibran digadang-gadang masuk bursa cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Peluang Gibran Untuk Didaftarkan dalam Pilpres 2024 Tertutup

Dikonfirmasi, Gibran membenarkan irinya tidak mengurus permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana di PN Surakarta dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polresta Surakarta.

"Saya kalau mengurus konangan (ketahuan). Ke PN dan Polresta ketahuan (tidak bikin), saya tidak mengurus apa-apa," kata Gibran di gedung DPRD Solo, Rabu (18/10).

Gibran juga menyoroti Erick Thohir yang sudah mengurus SKCK dan PN Jakarta. Disinggung soal hal itu sebagai sinyal Erick jadi cawapres Prabowo Subianto, Gibran meminta awak media bertanya pada Erick Thohir.

"Ya itu (Erick cawapres Prabowo). Wis (sudah) ya terima kasih. Tanya Pak Erick (peluang cawapres Prabowo), ya itu yang bikin SKCK (bursa kuat cawapres Prabowo)," tegas dia.

Baca Juga:

Gibran Respons Duet Ganjar-Mahfud: Cocok Sekali

Dia menegaskan pihaknya tidak pernah menawarkan diri jadi cawapres. Selama ini, orang lain yang mengejar dirinya soal cawapres.

"Sekali lagi saya tidak pernah menawarkan diri, orang lain yang ngejar (cawapres). Untuk urusan pencalonan ketua-ketua parpol yang berhak menentukan bukan saya," tandasnya.

Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan, dari hasil pengecekan belum ada nama Gibran di PN Surakarta yang mengajukan terkait permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana.

"Sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming di PN Surakarta belum ada," ujar Bambang dikonfirmasi awak media, Rabu (18/10). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Batal Bertemu Sekjen PDIP, Gibran: DPP Fokus Deklarasi Cawapres Ganjar

#Gibran Rakabuming #Pemilu 2024 #Pilpres 2014
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dikabarkan sudah menyiapkan sosok untuk menjadi calon Presiden dan Cawapres di Pemilu 2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Indonesia
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Selain urusan infrastruktur, Wapres memberikan instruksi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Indonesia
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Wapres Gibran meninjau langsung dua lokasi terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Bagikan