Peluang Gibran Untuk Didaftarkan dalam Pilpres 2024 Tertutup


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi untuk bisa mengikuti Pilpres, namun masih terganjal urusan politik dan hukum.
"Masih panjang jalan bagi Gibran. Bahkan tertutup dan tidak bisa didaftarkan, karena pendaftaran capres/cawapres hanya satu pekan (19-25 Oktober 2023)," kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Rabu (18/10).
Baca Juga
Prabowo Mesti Minta Izin ke Megawati jika Ingin Meminang Gibran jadi Bacawapres
Menurut Ginting, putusan MK mesti ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mesti bersidang terlebih dahulu untuk mencermati keputusan MK. Belum tentu juga KPU sejalan dengan MK dalam memahami amar putusan, sebab ada sejumlah perbedaan pendapat dari para hakim konstitusi.
"Dari situ KPU harus membuat Peraturan KPU mengenai pilpres. KPU wajib melakukan konsultasi kepada Komisi II DPR RI. Bagaimana hendak berkonsultasi dalam sepekan ini, karena DPR sedang reses hingga akhir Oktober 2023?. Jadi kemungkinan besar Gibran tidak bisa didaftarkan mengikuti Pilpres 2024 ini," ujarnya.
Dikemukakan, DPR memasuki masa reses sejak 4-30 Oktober 2023. Sehingga KPU akan tetap mengacu pada peraturan sebelum adanya keputusan MK.
Baca Juga
Lagi pula, lanjut Ginting, apabila KPU konsultasi kepada Komisi II, di situ akan terjadi pertarungan politik di antara fraksi partai politik.
"Apakah partai-partai yang tergabung dalam koalisi perubahan seperti Nasdem, PKB, dan PKS akan menyetujui? Belum tentu. Begitu juga dengan PDIP yang sedang kesal dengan Gibran, bisa-bisa juga tidak akan setuju. PPP kemungkinan akan ikut PDIP, karena berada dalam koalisi yang sama" imbuhnya.
Jadi, kata Ginting, pertarungan politik untuk bisa meloloskan Gibran maju dalam pilpres 2024 akan berlangsung keras dan masih panjang.
Selain itu, lanjut Ginting, setelah urusan politik di DPR selesai, masih ada lagi celah untuk batalkan keputusan MK. Pihak-pihak yang tidak setuju bisa ajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Atas dasar itulah menurut saya, Gibran tidak bisa ikut Pilpres 2024," ungkap Ginting.
Dikemukakan, ayahanda Gibran, Presiden Jokowi masih melakukan lawatan ke sejumlah negara, yakni Tiongkok dan Arab Saudi. Jokowi paling cepat kembali ke Tanah Air pada 21-22 Oktober 2023 ini.
"Jadi kegaduhan di MK, akhirnya menjadi gimmick politik," pungkas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas ini. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD

[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
![[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa](https://img.merahputih.com/media/a9/fb/d6/a9fbd63f9eaf7921fbf267e591d91b9b_182x135.jpg)
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
