Jejak Setya Novanto dalam Kasus e-KTP


Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun menjadi bancakan. Uang Rp 2,3 triliun dari proyek yang didanai menggunakan APBN itu mengalir ke berbagai pihak.
Kasus korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyeret sejumlah nama politisi yang duduk di DPR, salah satunya adalah Ketua DPR non aktif, Setya Novanto.
Simak perjalanan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, ketika mulai namanya dikaitkan di sidang perdana hingga menjadi pesakitan.
MARET 2017

Nama Setya Novanto dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP saat sidang perdana digelar dengan menghadirkan mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Ketika proyek ini dibahas di DPR, Status Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Novanto berperan melobi sejumlah anggota dewan agar proyek disetujui. Novanto diduga juga memainkan peran untuk mengkondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
JULI 2017

KPK memanggil Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari 11 kali pemanggilan Setya Novanto hanya datang tiga kali sementara delapan kali mangkir.
KPK mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada Setya Novanto pada 17 Juli 2017. Atas penetapan itu, Novanto mengaku akan mengikuti proses hukum. Novanto menolak mundur dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sampai ada putusan pengadilan. Novanto saat itu berencana mengajukan praperadilan.
SEPTEMBER 2017

Mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu mengajukan gugatan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan. Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Novanto terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sementara, KPK tak tinggal diam. KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka.
Novanto juga sempat mengirimkan surat berkop DPR ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar proses pemeriksaan dirinya ditunda hingga putusan gugatan praperadilan keluar. Permintaan Novanto ini ditolak KPK.
Novanto tidak hadir dengan alasan sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diantar langsung oleh sejumlah fungsionaris Partai Golkar ke gedung KPK. Menurut Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, salah satu pengurus Golkar yang datang, Novanto tengah menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kedua kalinya, KPK kembali memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi Novanto tidak hadir. Alasan yang disampaikan pun sama: sakit. Bahkan, kali ini Novanto harus menjalani kateterisasi jantung di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Tanggal 29 September 2017, sidang gugatan praperadilan Novanto digelar. Hakim tunggal Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto dan meminta KPK berhenti menyidik Novanto.
OKTOBER 2017

KPK melakukan penyelidikan baru terkait kasus e-KTP. Saat masih dalam tahap penyelidikan, penyidik KPK memanggil Novanto dua kali. Tapi, dua kali pula Novanto tak hadir untuk dimintai keterangan. Kali bukan alasan sakit, tetapi sedang ada tugas kedinasan.
Akhir Oktober, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto. Dalam Sprindik bernomor Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017, Novanto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
NOVEMBER 2017

KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Karena telah ditetapkan sebagai tersangka, enam penyidik KPK mengantarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) pada pukul 21.40 WIB.
Namun, Novanto tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya. Kuasa hukum, istri dan sejumlah koleganya mengaku tak tahu keberadaan Novanto.
Penyidik KPK bertahan di rumah Novanto hingga dini hari kemudian meninggalkan lokasi sambil mengambil sejumlah barang bukti. Di saat yang sama sejumlah politisi Golkar mengadakan pertemuan di sebuah restoran yang lokasinya tak jauh dari kediaman Novanto. KPK lalu memasukan Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Kamis (16/11) malam tiba-tiba tersiar kabar Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang lampu. Dari tiga orang di dalam mobil, hanya Novanto yang menderita luka cukup parah. Sementara, seorang ajudan dan seorang wartawan tak lecet sedikitpun. Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
KPK yang mendapat kabar itu mengutus penyidiknya ke RS Medika Permata Hijau. KPK lalu meminta second opinion terkait kondisi Novanto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPK pun menahan Novanto sebagai tersangka. Namun, karena sakit seusai kecelakaan, Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Novanto akhirnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK setelah dijemput dari RSCM. Setelah itu, Novanto langsung ditahan di rutan KPK pada Jumat (17/11).
DESEMBER 2017

KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto telah P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 13 Desember 2017, sidang putusan praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbarengan dengan sidang itu, sidang perdana pokok perkara Novanto juga tengah digelar di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hakim tunggal praperadilan, Kusno menyatakan gugatan Novanto dinyatakan gugur secara hukum karena di waktu bersamaan, Majelis Hakim Tipikor mulai memeriksa pokok perkara kasus e-KTP. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
