Kaleidoskop 2017

Jejak Setya Novanto dalam Kasus e-KTP

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 28 Desember 2017
Jejak Setya Novanto dalam Kasus e-KTP

Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun menjadi bancakan. Uang Rp 2,3 triliun dari proyek yang didanai menggunakan APBN itu mengalir ke berbagai pihak.

Kasus korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyeret sejumlah nama politisi yang duduk di DPR, salah satunya adalah Ketua DPR non aktif, Setya Novanto.

Simak perjalanan Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, ketika mulai namanya dikaitkan di sidang perdana hingga menjadi pesakitan.

MARET 2017

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan kompleks Parlemen (Antara/Sigid Kurniawan)

Nama Setya Novanto dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP saat sidang perdana digelar dengan menghadirkan mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Ketika proyek ini dibahas di DPR, Status Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Novanto berperan melobi sejumlah anggota dewan agar proyek disetujui. Novanto diduga juga memainkan peran untuk mengkondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

JULI 2017

Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

KPK memanggil Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari 11 kali pemanggilan Setya Novanto hanya datang tiga kali sementara delapan kali mangkir.

KPK mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada Setya Novanto pada 17 Juli 2017. Atas penetapan itu, Novanto mengaku akan mengikuti proses hukum. Novanto menolak mundur dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sampai ada putusan pengadilan. Novanto saat itu berencana mengajukan praperadilan.

SEPTEMBER 2017

Suasana sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan. (MP/Ponco)

Mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu mengajukan gugatan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan. Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Novanto terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sementara, KPK tak tinggal diam. KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka.

Novanto juga sempat mengirimkan surat berkop DPR ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar proses pemeriksaan dirinya ditunda hingga putusan gugatan praperadilan keluar. Permintaan Novanto ini ditolak KPK.

Novanto tidak hadir dengan alasan sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diantar langsung oleh sejumlah fungsionaris Partai Golkar ke gedung KPK. Menurut Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, salah satu pengurus Golkar yang datang, Novanto tengah menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kedua kalinya, KPK kembali memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi Novanto tidak hadir. Alasan yang disampaikan pun sama: sakit. Bahkan, kali ini Novanto harus menjalani kateterisasi jantung di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Tanggal 29 September 2017, sidang gugatan praperadilan Novanto digelar. Hakim tunggal Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto dan meminta KPK berhenti menyidik Novanto.

OKTOBER 2017

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang. (ANTARA FOTO)

KPK melakukan penyelidikan baru terkait kasus e-KTP. Saat masih dalam tahap penyelidikan, penyidik KPK memanggil Novanto dua kali. Tapi, dua kali pula Novanto tak hadir untuk dimintai keterangan. Kali bukan alasan sakit, tetapi sedang ada tugas kedinasan.

Akhir Oktober, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto. Dalam Sprindik bernomor Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017, Novanto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

NOVEMBER 2017

Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). (Foto: ANTARA)

KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Karena telah ditetapkan sebagai tersangka, enam penyidik KPK mengantarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) pada pukul 21.40 WIB.

Namun, Novanto tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya. Kuasa hukum, istri dan sejumlah koleganya mengaku tak tahu keberadaan Novanto.

Penyidik KPK bertahan di rumah Novanto hingga dini hari kemudian meninggalkan lokasi sambil mengambil sejumlah barang bukti. Di saat yang sama sejumlah politisi Golkar mengadakan pertemuan di sebuah restoran yang lokasinya tak jauh dari kediaman Novanto. KPK lalu memasukan Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Kamis (16/11) malam tiba-tiba tersiar kabar Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang lampu. Dari tiga orang di dalam mobil, hanya Novanto yang menderita luka cukup parah. Sementara, seorang ajudan dan seorang wartawan tak lecet sedikitpun. Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

KPK yang mendapat kabar itu mengutus penyidiknya ke RS Medika Permata Hijau. KPK lalu meminta second opinion terkait kondisi Novanto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPK pun menahan Novanto sebagai tersangka. Namun, karena sakit seusai kecelakaan, Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Novanto akhirnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK setelah dijemput dari RSCM. Setelah itu, Novanto langsung ditahan di rutan KPK pada Jumat (17/11).

DESEMBER 2017

Setya Novanto (baju putih) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto telah P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 13 Desember 2017, sidang putusan praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbarengan dengan sidang itu, sidang perdana pokok perkara Novanto juga tengah digelar di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hakim tunggal praperadilan, Kusno menyatakan gugatan Novanto dinyatakan gugur secara hukum karena di waktu bersamaan, Majelis Hakim Tipikor mulai memeriksa pokok perkara kasus e-KTP. (Ayp)

#Setya Novanto #KPK #Korupsi E-KTP #Partai Golkar #Ketua DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan