Jawaban Santai Pj Heru Fotonya Bagikan Sembako Bungkus Biru Muda Ditampilkan di Sidang MK
 Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 April 2024
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 April 2024 
                Tangkapan layar sidang sengketa Pemilu di MK. (Foto: Youtube/MK)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara perihal tim kubu 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menunjukkan foto dirinya saat sedang membagikan paket bansos berbungkus warna biru muda dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pj Heru menanggapi dengan santai soal fotonya yang ditampilkan di sidang MK saat membagikan bansos sembako Pemprov DKI dengan bungkus biru.
"Nggak apa-apa," singkat Heru sambil tersenyum seraya meninggalkan wartawan masuk ke mobilnya di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Baca juga:
Mensos Risma Bersaksi di MK, Anggaran Kemensos Turun Rp 8 Triliun pada 2024
Seperti diketahui, pada sidang sengketa Pemilu di MK Kamis (4/4) kemarin, Tim Anies-Muhaimin menampilkan foto Pj Heru tengah membagikan bansos dengan bungkus berwarna biru muda.
Dalam sidang, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Zainudin Paru, mempertanyakan netralitas Pj Kepala Daerah yang notabene sebagai PNS, terkait pembagian sembako dengan bungkus warna biru muda.
Pasalnya warna biru muda digunakan oleh capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk seragam kampanye mereka.
Baca juga:
Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik
"Kami ada satu video terkait Pj Gubernur yang ikut bagi bansos bergambar paslon 02, warna yang identik dengan 02," ujar Zainudin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Zainudin lalu menunjukkan foto Heru tengah membagikan bansos. Dalam foto itu, terlihat Heru mengenakan kemeja putih tengah membagikan bansos dengan wadah bungkusan berwarna biru.
"Ini fotonya ini salah satu bukti yang kami ajukan dalam sidang ini. Saya ingin tau apakah ada mekanisme atau kontrol yang dibuat atau dibentuk Komisi II terkait dengan Pj Kepala Daerah?" tanya Zainudin. (Asp)
Baca juga:
Bersaksi di MK, Menko PMK Sebut Pengeluaran Bulanan Keluarga Miskin Rp 2,5 Juta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
 
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
 
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
 
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
 
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
 
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
 
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
 
                      Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
 
                      




