Jawaban Santai Pj Heru Fotonya Bagikan Sembako Bungkus Biru Muda Ditampilkan di Sidang MK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 April 2024
Jawaban Santai Pj Heru Fotonya Bagikan Sembako Bungkus Biru Muda Ditampilkan di Sidang MK

Tangkapan layar sidang sengketa Pemilu di MK. (Foto: Youtube/MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara perihal tim kubu 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menunjukkan foto dirinya saat sedang membagikan paket bansos berbungkus warna biru muda dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pj Heru menanggapi dengan santai soal fotonya yang ditampilkan di sidang MK saat membagikan bansos sembako Pemprov DKI dengan bungkus biru.

"Nggak apa-apa," singkat Heru sambil tersenyum seraya meninggalkan wartawan masuk ke mobilnya di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Baca juga:

Mensos Risma Bersaksi di MK, Anggaran Kemensos Turun Rp 8 Triliun pada 2024

Seperti diketahui, pada sidang sengketa Pemilu di MK Kamis (4/4) kemarin, Tim Anies-Muhaimin menampilkan foto Pj Heru tengah membagikan bansos dengan bungkus berwarna biru muda.

Dalam sidang, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Zainudin Paru, mempertanyakan netralitas Pj Kepala Daerah yang notabene sebagai PNS, terkait pembagian sembako dengan bungkus warna biru muda.

Pasalnya warna biru muda digunakan oleh capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk seragam kampanye mereka.

Baca juga:

Sri Mulyani Percaya Sidang MK Menjadi Forum Merawat Nalar Publik

"Kami ada satu video terkait Pj Gubernur yang ikut bagi bansos bergambar paslon 02, warna yang identik dengan 02," ujar Zainudin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Zainudin lalu menunjukkan foto Heru tengah membagikan bansos. Dalam foto itu, terlihat Heru mengenakan kemeja putih tengah membagikan bansos dengan wadah bungkusan berwarna biru.

"Ini fotonya ini salah satu bukti yang kami ajukan dalam sidang ini. Saya ingin tau apakah ada mekanisme atau kontrol yang dibuat atau dibentuk Komisi II terkait dengan Pj Kepala Daerah?" tanya Zainudin. (Asp)

Baca juga:

Bersaksi di MK, Menko PMK Sebut Pengeluaran Bulanan Keluarga Miskin Rp 2,5 Juta

#Pilpres 2024 #MK #Mahkamah Konstitusi #Heru Budi Hartono
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan