Jawaban di Balik Hakim Vonis Jumhur Hidayat Bersalah tanpa Ditahan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 13 November 2021
Jawaban di Balik Hakim Vonis Jumhur Hidayat Bersalah tanpa Ditahan

Petinggi KAMIJumhur Hidayat (tengah) memakai borgol usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/5/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Biasanya terpidana begitu mendapat vonis pengadilan harus menjalani hukuman di balik bui. Namun, tidak dengan aktivis sekaligus petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Ada sejumlah pertimbangan sehingga membuatnya tidak perlu menjalani masa hukuman di hotel prodeo.

Bekas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa bebas melenggang kangkung dari ancaman kurungan bui. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jumhur terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran.

Baca Juga:

Ahli Bahasa tidak Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

Dilansir dari Antara, Sabtu (13/11), Hakim Ketua Hapsoro Widodo menjatuhkan vonis terhadap mantan aktivis pendukung pro Joko Widodo (Jokowi) saat pertarungan Pilpres 2014 silam itu pada Kamis (11/11) lalu. Hapsoro secara gamblang menegaskan Jumhur tidak perlu ditahan, meskipun terbukti bersalah.

"(Majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan pidana penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Hakim PN Jaksel itu, saat membacakan putusan.

Jumhur terjerat kena kasus pidana setelah mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020 silam. Kala itu, dia lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah status: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Protes Jumhur Hidayat tak Dihadirkan, Sidang Ditunda

Kicauan itu dianggap sebagai aksi pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran terkait Rancangan UU Cipta Kerja. Akibatnya, Wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu pun ditangkap kepolisian dan dijebloskan ke dalam tahanan sejak 13 Oktober 2020.

Saat sidang pembacaan putusan, Mejelis Hakim PN Jaksel mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam memutuskan vonis Jumhur bersalah. "Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan. Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi, dan terdakwa masih ada tanggungan keluarga," kata Hapsoro.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Vonis Pengadilan Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Jumhur itu sejalan dengan dakwaan alternatif pertama lebih subsider jaksa, yaitu mengacu Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun, majelis hakim PN Jaksel menetapkan dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tidak terbukti sehingga Jumhur pun bebas dari dua dakwaan tersebut.

Hapsoro selaku hakim ketua juga meminta barang bukti berupa satu unit gawai dan flashdisk harus diserahkan untuk dimusnahkan. Sebaliknya, barang bukti lain termasuk laptop dan atribut-atribut kampanye diperintahkan Pengadilan untuk dikembalikan ke Jumhur.

Terkait putusan Jumhur tidak perlu ditahan, Hapsoro beralasan karena kondisi terpidana masih dalam perawatan dokter saat ini. Jumhur memang menjalani operasi liver selama proses persidangan. Bahkan, dia juga sempat menjalani operasi batu empedu beberapa hari sebelum dicokok aparat kepolisian 13 Oktober tahun lalu. (*)

Baca Juga

Benda Mencurigakan di Depan Rumah Petinggi KAMI Dipastikan Bom Palsu

#Jumhur Hidayat #Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kawasan Elit Tangerang Selatan Jadi Tempat Home Industry Tembakau Sintetis
Tiga tersangka, yakni MR, IN, dan NK, diamankan pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Kawasan Elit Tangerang Selatan Jadi Tempat Home Industry Tembakau Sintetis
Indonesia
Sempat Ditolak Warga, Warung Mie Babi di Sukoharjo Diduga Dibakar 4 Orang
akibat kejadian ini menutup sementara tempat usahanya itu. Dan telah mengumumkan di akun medsos tempat usahanya tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Sempat Ditolak Warga, Warung Mie Babi di Sukoharjo Diduga Dibakar 4 Orang
Berita Foto
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Polisi memberikan masker untuk cgeah dampak abu vulkanik kepada pengendara motor yang melintas di Kawasan Patung Pemuda, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 07 September 2026
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Indonesia
Polisi Siagakan 299 Personel SAR Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Butuh Bantuan Hubungi 110
Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Nazli Harahap menuturkan, personel yang disiapkan nantinya dapat digerakkan untuk mendukung pencarian dan pertolongan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Polisi Siagakan 299 Personel SAR Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Butuh Bantuan Hubungi 110
Indonesia
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Kementerian LH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla. Sebanyak 30 persen perusahaan disebut berulang tersangkut persoalan serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Sejumlah personil kepolisian anti huru-hara berjaga saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Indonesia
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Sebanyak 403 personel kita dorong ke delapan Polda untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Indonesia
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Polda Metro Jaya memastikan kondisi Jakarta tetap aman dan kondusif. Masyarakat tidak khawatir karena aktivitas warga dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Bagikan