Jawaban di Balik Hakim Vonis Jumhur Hidayat Bersalah tanpa Ditahan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 13 November 2021
Jawaban di Balik Hakim Vonis Jumhur Hidayat Bersalah tanpa Ditahan

Petinggi KAMIJumhur Hidayat (tengah) memakai borgol usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/5/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Biasanya terpidana begitu mendapat vonis pengadilan harus menjalani hukuman di balik bui. Namun, tidak dengan aktivis sekaligus petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Ada sejumlah pertimbangan sehingga membuatnya tidak perlu menjalani masa hukuman di hotel prodeo.

Bekas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa bebas melenggang kangkung dari ancaman kurungan bui. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jumhur terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran.

Baca Juga:

Ahli Bahasa tidak Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

Dilansir dari Antara, Sabtu (13/11), Hakim Ketua Hapsoro Widodo menjatuhkan vonis terhadap mantan aktivis pendukung pro Joko Widodo (Jokowi) saat pertarungan Pilpres 2014 silam itu pada Kamis (11/11) lalu. Hapsoro secara gamblang menegaskan Jumhur tidak perlu ditahan, meskipun terbukti bersalah.

"(Majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan pidana penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Hakim PN Jaksel itu, saat membacakan putusan.

Jumhur terjerat kena kasus pidana setelah mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020 silam. Kala itu, dia lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah status: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Protes Jumhur Hidayat tak Dihadirkan, Sidang Ditunda

Kicauan itu dianggap sebagai aksi pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran terkait Rancangan UU Cipta Kerja. Akibatnya, Wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu pun ditangkap kepolisian dan dijebloskan ke dalam tahanan sejak 13 Oktober 2020.

Saat sidang pembacaan putusan, Mejelis Hakim PN Jaksel mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam memutuskan vonis Jumhur bersalah. "Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan. Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi, dan terdakwa masih ada tanggungan keluarga," kata Hapsoro.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Vonis Pengadilan Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Jumhur itu sejalan dengan dakwaan alternatif pertama lebih subsider jaksa, yaitu mengacu Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun, majelis hakim PN Jaksel menetapkan dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tidak terbukti sehingga Jumhur pun bebas dari dua dakwaan tersebut.

Hapsoro selaku hakim ketua juga meminta barang bukti berupa satu unit gawai dan flashdisk harus diserahkan untuk dimusnahkan. Sebaliknya, barang bukti lain termasuk laptop dan atribut-atribut kampanye diperintahkan Pengadilan untuk dikembalikan ke Jumhur.

Terkait putusan Jumhur tidak perlu ditahan, Hapsoro beralasan karena kondisi terpidana masih dalam perawatan dokter saat ini. Jumhur memang menjalani operasi liver selama proses persidangan. Bahkan, dia juga sempat menjalani operasi batu empedu beberapa hari sebelum dicokok aparat kepolisian 13 Oktober tahun lalu. (*)

Baca Juga

Benda Mencurigakan di Depan Rumah Petinggi KAMI Dipastikan Bom Palsu

#Jumhur Hidayat #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Olahraga
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Persib akan menghadapi Selangor FC yang merupakan wakil Malaysia dalam laga ketiga Grup G AFC Champions League Two (ACL 2).
Frengky Aruan - Kamis, 23 Oktober 2025
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Masalah-masalah etik masih terjadi di tubuh Polri
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Indonesia
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Penyidik masih melakukan gelar perkara sebelum menentukan tersangka dengan tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Indonesia
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Babak Baru kasus kematian terapis Delta Spa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Indonesia
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
Polisi Makassar siap berlakukan tembak di tempat terhadap pelaku penyerangan anak panah oleh geng motor
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
Indonesia
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Polisi kini mencari pelaku teror bom di sekolah NJIS Kelapa Gading. Akun kripto pelaku tidak terdaftar di Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Bagikan