Jawaban di Balik Hakim Vonis Jumhur Hidayat Bersalah tanpa Ditahan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 13 November 2021
Jawaban di Balik Hakim Vonis Jumhur Hidayat Bersalah tanpa Ditahan

Petinggi KAMIJumhur Hidayat (tengah) memakai borgol usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/5/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Biasanya terpidana begitu mendapat vonis pengadilan harus menjalani hukuman di balik bui. Namun, tidak dengan aktivis sekaligus petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Ada sejumlah pertimbangan sehingga membuatnya tidak perlu menjalani masa hukuman di hotel prodeo.

Bekas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa bebas melenggang kangkung dari ancaman kurungan bui. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jumhur terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran.

Baca Juga:

Ahli Bahasa tidak Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

Dilansir dari Antara, Sabtu (13/11), Hakim Ketua Hapsoro Widodo menjatuhkan vonis terhadap mantan aktivis pendukung pro Joko Widodo (Jokowi) saat pertarungan Pilpres 2014 silam itu pada Kamis (11/11) lalu. Hapsoro secara gamblang menegaskan Jumhur tidak perlu ditahan, meskipun terbukti bersalah.

"(Majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan pidana penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Hakim PN Jaksel itu, saat membacakan putusan.

Jumhur terjerat kena kasus pidana setelah mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020 silam. Kala itu, dia lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah status: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Protes Jumhur Hidayat tak Dihadirkan, Sidang Ditunda

Kicauan itu dianggap sebagai aksi pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran terkait Rancangan UU Cipta Kerja. Akibatnya, Wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu pun ditangkap kepolisian dan dijebloskan ke dalam tahanan sejak 13 Oktober 2020.

Saat sidang pembacaan putusan, Mejelis Hakim PN Jaksel mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam memutuskan vonis Jumhur bersalah. "Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan. Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi, dan terdakwa masih ada tanggungan keluarga," kata Hapsoro.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Vonis Pengadilan Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Jumhur itu sejalan dengan dakwaan alternatif pertama lebih subsider jaksa, yaitu mengacu Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun, majelis hakim PN Jaksel menetapkan dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tidak terbukti sehingga Jumhur pun bebas dari dua dakwaan tersebut.

Hapsoro selaku hakim ketua juga meminta barang bukti berupa satu unit gawai dan flashdisk harus diserahkan untuk dimusnahkan. Sebaliknya, barang bukti lain termasuk laptop dan atribut-atribut kampanye diperintahkan Pengadilan untuk dikembalikan ke Jumhur.

Terkait putusan Jumhur tidak perlu ditahan, Hapsoro beralasan karena kondisi terpidana masih dalam perawatan dokter saat ini. Jumhur memang menjalani operasi liver selama proses persidangan. Bahkan, dia juga sempat menjalani operasi batu empedu beberapa hari sebelum dicokok aparat kepolisian 13 Oktober tahun lalu. (*)

Baca Juga

Benda Mencurigakan di Depan Rumah Petinggi KAMI Dipastikan Bom Palsu

#Jumhur Hidayat #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kebakaran gedung itu telah menewaskan 22 orang.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Pramono enggan menyatakan apakah Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pemilik Terra Drone karena peristiwa kebakaran itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Indonesia
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Polri akan membuat posko di RS Polri dan juga di lokasi kejadian, untuk mempercepat identifikasi para korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Indonesia
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menduga kebakaran ini dipicu akibat baterai drone mainan terbakar di lantai satu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Indonesia
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan pemeriksaan mobil yang terdampak bencana tersebut untuk memastikan apakah isu mayat tersebut benar atau tidak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Indonesia
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Polri melarang gaya hidup mewah dan meluncurkan WBS–SP4N sebagai saluran aduan resmi. Laporan masyarakat dijamin rahasia dan diproses objektif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Indonesia
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jasad pria tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Pulau Untung Jawa, Kamis (4/12). Polisi kini sedang menyelidiki temuan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 05 Desember 2025
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan makanan, pakaian, dan perlengkapan mandi dengan total 2.639 kilogram.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Indonesia
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Sebanyak 2.200 personel menjaga ketat laga Persija vs PSIM. Polisi pun memperketat pengamanan di GBK.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Bagikan