Janji Halalbihalal 212 Depan MK Damai, Abdullah Hehamahua: Kami tak Bertato
Massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 (MPkanugraha)
Merahputih.com - Ratusan massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 akhirnya bisa dilakukan. Kegiatan ini dilakukan setelah mereka bersitegang dan memaksa polisi untuk mengizinkan aksinya.
Dalam amanatnya, koordinator aksi, Abdullah Hehamahua berjanji tak mungkin aksi yang diisi mayoritas ibu-ibu ini bakal berujung bentrok atau pun ricuh.
BACA JUGA: Massa 212 Nekat Beraksi Depan MK Tanpa Izin Polisi
"Kami sama sekali tak bertato. Apakah mungkin seorang ibu-ibu apalagi yang mengenakan kursi roda melakukan kekerasan," kata Abdullah di atas mobil komando, Rabu (26/6).
Sehingga, polisi jangan menghalang-halangi mereka melakukan aksi ini. "Ingat, aparat digaji rakyat. Jadi jangan halang-halangi rakyat melakukan aksi," jelas dia.
Abdullah melanjutkan, jika Polisi menghalangi aksinya, maka sama saja menciderai rakyat. "Ini soal rakyat, soal bangsa dan eksistensi bangsa," jelas Abdullah.
Sementara itu, salah satu orator meminta agar spanduk-spanduk yang mengatasnamakan mereka untuk dicopot. Seperti 'Stop Demo depan MK ' dan 'Rakyat Indonesia sudah Cerdas'.
Untuk diketahui, Massa aksi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 berdatangan menuju gedung Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Halal Bihalal dalam rangkaian tuntutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Tukang Handuk Ketiban Rezeki Nomplok Saat Halalbihalal 212 di Gedung MK
Berdasarkan pantauan Merahputih.com, pukul 09.40 WIB, massa didominasi oleh anak muda ini melantunkan salawat dan meneriakkan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yang notabene menjadi barometer pergerakan mereka. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik