Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Janji Halalbihalal 212 Depan MK Damai, Abdullah Hehamahua: Kami tak Bertato

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Janji Halalbihalal 212 Depan MK Damai, Abdullah Hehamahua: Kami tak Bertato

Massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 (MPkanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ratusan massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 akhirnya bisa dilakukan. Kegiatan ini dilakukan setelah mereka bersitegang dan memaksa polisi untuk mengizinkan aksinya.

Dalam amanatnya, koordinator aksi, Abdullah Hehamahua berjanji tak mungkin aksi yang diisi mayoritas ibu-ibu ini bakal berujung bentrok atau pun ricuh.

BACA JUGA: Massa 212 Nekat Beraksi Depan MK Tanpa Izin Polisi

"Kami sama sekali tak bertato. Apakah mungkin seorang ibu-ibu apalagi yang mengenakan kursi roda melakukan kekerasan," kata Abdullah di atas mobil komando, Rabu (26/6).

Sehingga, polisi jangan menghalang-halangi mereka melakukan aksi ini. "Ingat, aparat digaji rakyat. Jadi jangan halang-halangi rakyat melakukan aksi," jelas dia.

Abdullah melanjutkan, jika Polisi menghalangi aksinya, maka sama saja menciderai rakyat. "Ini soal rakyat, soal bangsa dan eksistensi bangsa," jelas Abdullah.

Ratusan massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 di dekat gedung MK (MP/Kanugraha)

Sementara itu, salah satu orator meminta agar spanduk-spanduk yang mengatasnamakan mereka untuk dicopot. Seperti 'Stop Demo depan MK ' dan 'Rakyat Indonesia sudah Cerdas'.

Untuk diketahui, Massa aksi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 berdatangan menuju gedung Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Halal Bihalal dalam rangkaian tuntutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Tukang Handuk Ketiban Rezeki Nomplok Saat Halalbihalal 212 di Gedung MK

Berdasarkan pantauan Merahputih.com, pukul 09.40 WIB, massa didominasi oleh anak muda ini melantunkan salawat dan meneriakkan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yang notabene menjadi barometer pergerakan mereka. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Bagikan