Janji Halalbihalal 212 Depan MK Damai, Abdullah Hehamahua: Kami tak Bertato
Massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 (MPkanugraha)
Merahputih.com - Ratusan massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 akhirnya bisa dilakukan. Kegiatan ini dilakukan setelah mereka bersitegang dan memaksa polisi untuk mengizinkan aksinya.
Dalam amanatnya, koordinator aksi, Abdullah Hehamahua berjanji tak mungkin aksi yang diisi mayoritas ibu-ibu ini bakal berujung bentrok atau pun ricuh.
BACA JUGA: Massa 212 Nekat Beraksi Depan MK Tanpa Izin Polisi
"Kami sama sekali tak bertato. Apakah mungkin seorang ibu-ibu apalagi yang mengenakan kursi roda melakukan kekerasan," kata Abdullah di atas mobil komando, Rabu (26/6).
Sehingga, polisi jangan menghalang-halangi mereka melakukan aksi ini. "Ingat, aparat digaji rakyat. Jadi jangan halang-halangi rakyat melakukan aksi," jelas dia.
Abdullah melanjutkan, jika Polisi menghalangi aksinya, maka sama saja menciderai rakyat. "Ini soal rakyat, soal bangsa dan eksistensi bangsa," jelas Abdullah.
Sementara itu, salah satu orator meminta agar spanduk-spanduk yang mengatasnamakan mereka untuk dicopot. Seperti 'Stop Demo depan MK ' dan 'Rakyat Indonesia sudah Cerdas'.
Untuk diketahui, Massa aksi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 berdatangan menuju gedung Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Halal Bihalal dalam rangkaian tuntutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Tukang Handuk Ketiban Rezeki Nomplok Saat Halalbihalal 212 di Gedung MK
Berdasarkan pantauan Merahputih.com, pukul 09.40 WIB, massa didominasi oleh anak muda ini melantunkan salawat dan meneriakkan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yang notabene menjadi barometer pergerakan mereka. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh