Tukang Handuk Ketiban Rezeki Nomplok Saat Halalbihalal 212 di Gedung MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Tukang Handuk Ketiban Rezeki Nomplok Saat Halalbihalal 212 di Gedung MK

Transaksi jual beli pedagang handuk keliling di kawasan Tugu Patung Kuda Monas, Jakarta, Rabu, (26/6) (Antaranews/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tukang handuk keliling kecipratan rezeki nomplok saat berjualan di sekitar lokasi halalbihalal yang digagas PA212 di kawasan Patung Kuda Monas dan sekitar Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

"Biasanya saya berjualan di terminal, dapatnya tidak sampai Rp100.000 berjualan dari pagi sampai sore hari, ini kali kedua berjualan di sini, besok rencananya juga ke sini lagi," kata Haris (40) di Jakarta, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Amin Percaya Diri MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU

Sementara ketika berjualan di lokasi aksi sekitar Patung Kuda Monas, ia bisa mendapatkan keuntungan lebih dari Rp300.000. Itu pun Haris tak perlu berjualan sampai larut.

"Paling setengah hari, sampai siang, (pengunjuk rasa) perlu handuk untuk menyeka keringat," katanya.

Ribuan massa Aksi 22 Mei memadati jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Massa Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Ribuan massa Aksi 22 Mei memadati jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Massa Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ada dua jenis handuk yang dijualnya, yakni handuk dengan panjang sisi 25 sentimeter dan 60 sentimeter.

"Yang kecil Rp5.000, dan yang besar Rp25.000, semoga aksi kali ini berlangsung damai, semuanya mendapat berkah," tegas dia dikutip Antara.

BACA JUGA: Gelar Halalbihalal di MK, Massa 212 Lebih Dengar Habib Rizieq Ketimbang Prabowo

Elemen Gerakan Kedaulatan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaan berencana menggelar aksi bertajuk Tahlil akbar 266 di kawasan Tugu Patung Kuda Monas pada Rabu, pukul 08.00, 26 Juni 2019.

Organisasi yang tergabung dalam gerakan itu yakni, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Front Pembela Islam dan Alumni 212. (*)

#Demo 212 #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan