Tukang Handuk Ketiban Rezeki Nomplok Saat Halalbihalal 212 di Gedung MK
Transaksi jual beli pedagang handuk keliling di kawasan Tugu Patung Kuda Monas, Jakarta, Rabu, (26/6) (Antaranews/Boyke Ledy Watra)
Merahputih.com - Tukang handuk keliling kecipratan rezeki nomplok saat berjualan di sekitar lokasi halalbihalal yang digagas PA212 di kawasan Patung Kuda Monas dan sekitar Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
"Biasanya saya berjualan di terminal, dapatnya tidak sampai Rp100.000 berjualan dari pagi sampai sore hari, ini kali kedua berjualan di sini, besok rencananya juga ke sini lagi," kata Haris (40) di Jakarta, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-Amin Percaya Diri MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU
Sementara ketika berjualan di lokasi aksi sekitar Patung Kuda Monas, ia bisa mendapatkan keuntungan lebih dari Rp300.000. Itu pun Haris tak perlu berjualan sampai larut.
"Paling setengah hari, sampai siang, (pengunjuk rasa) perlu handuk untuk menyeka keringat," katanya.
Ada dua jenis handuk yang dijualnya, yakni handuk dengan panjang sisi 25 sentimeter dan 60 sentimeter.
"Yang kecil Rp5.000, dan yang besar Rp25.000, semoga aksi kali ini berlangsung damai, semuanya mendapat berkah," tegas dia dikutip Antara.
BACA JUGA: Gelar Halalbihalal di MK, Massa 212 Lebih Dengar Habib Rizieq Ketimbang Prabowo
Elemen Gerakan Kedaulatan Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaan berencana menggelar aksi bertajuk Tahlil akbar 266 di kawasan Tugu Patung Kuda Monas pada Rabu, pukul 08.00, 26 Juni 2019.
Organisasi yang tergabung dalam gerakan itu yakni, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Front Pembela Islam dan Alumni 212. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Kiai Istiqlal Nasihati Umat: Stop Fanatisme Salah Tempat, Agama Jadi Enak Jika Tidak Kelebihan Garam
Agenda Lengkap Reuni 212 di Monas: Doa, Zikir, hingga Kehadiran Rizieq Shihab
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi