Jamin Kepastian Hukum, Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 05 Februari 2022
Jamin Kepastian Hukum, Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR disebut menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah.

Baca Juga:

Keuangan Digital Hadirkan Business Solution untuk UMKM dan Korporasi

"Untuk menjamin adanya kepastian hukum," kata Yasonna saat menyampaikan orasi ilmiah memperingati Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3).

Kepastian hukum tersebut juga merujuk bagi pelaksanaan investasi, baik domestik maupun asing yang telah berkomitmen melakukan investasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Investasi tersebut tentu akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat," tegas Yasonna.

UU Cipta Kerja telah dilakukan pengujian formil. Pada tanggal 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar Yasonna.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 menggunakan metode omnibus law dan memperhatikan muatan serta substansi yang harus diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan mencapai 78 undang-undang.

Hal itu meliputi 10 klaster, yakni peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi. (Knu)

#Yasonna Laoly #Menteri Yasonna #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, membantah adanya perbedaan sikap soal mundurnya Kongres PDIP.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Indonesia
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Ronny Sompie, tidak membantah saat ditanya apakah pemecatannya berkaitan dengan pengungkapan informasi perlintasan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Indonesia
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
KPK meminta semua pihak yang mengetahui posisi Harun Masiku memberi informasi kepada KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
Indonesia
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Yasonna mengaku ditanya penyidik terkait dua poin utama.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Sedianya Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku pada Jumat (13/12) lalu
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Jubir KPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
Indonesia
KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Sebelumnya beredar kabar Yasonna bakal dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
 KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Bagikan