Jam Pelayanan Solar Bersubsidi di SPBU Dibatasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 April 2022
Jam Pelayanan Solar Bersubsidi di SPBU Dibatasi

Menteri ESDM Arifin Tasrif berbincang dengan pengemudi truk saat melakukan inspeksi mendadak di SPBU 64.751.17, Jl Sentosa, Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (7/4/2022). ANTARA/HO-Huma

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Meningkatnya dan antrean kendaraan di berbagai SPBU, membuat pemerintah berupaya mengawasi dan mengendalikan penjualan solar subsidi dengan mengambil langkah tegas kepada yang menyelewengkan penggunaan bahan bakar minyak tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan, akan menindak truk dari perusahaan tambang yang menggunakan BBM subsidi.

Baca Juga:

Kartu Kendali Pembelian Solar Mulai Digunakan di Kalimantan Timur

"Pemerintah punya beberapa tindakan tegas untuk menjerat setiap pelaku penyelewengan solar subsidi mulai dari penghentian operasi hingga pidana," katanya dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (8/4).

Ia menegaskan, dalam upaya menjamin ketersediaan solar subsidi dan penyalurannya tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali.

Kartu itu, kata ia, akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu kendali tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan. Petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan konsumen di SPBU.

Langkah lain yang ditempuh, lanjut ia, melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrean sebelum jam pelayanan.

Petugas mengisi bahan bakar jenis solar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Caption

Menurut dia, bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.

Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi PT Pertamina (Persero) dengan penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pertamina, kata ia, telah membentuk satgas RaFi (Ramadhan & Idul Fitri) dan menyiapkan berbagai layanan tambahan berupa SPBU siaga, mobil tangki siaga, motorist, SPBU kantong dan rest area yang dilengkapi fasilitas kesehatan bagi para pemudik di beberapa titik jalur mudik saat Lebaran.

Menteri Arifin memastikan, BBM subsidi cukup saat Ramadan dan Idul Fitri serta memberi sinyal penambahan kuota hingga 10 persen sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap permintaan yang meningkat karena kegiatan ekonomi yang juga meningkat. (Asp)

Baca Juga:

Kelangkaan Solar Bisa Berdampak Pada Distribusi dan Kenaikan Harga Pangan

#Solar #BBM Bersubsidi #Minyak #Harga Minyak Dunia
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Aksi Nyata Pemerintah Atasi Antrean Kendaraan di SPBU Sumbar, Jangan Lempar Tanggung Jawab
Shadiq mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur distribusi energi di daerah terdampak bencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
DPR Minta Aksi Nyata Pemerintah Atasi Antrean Kendaraan di SPBU Sumbar, Jangan Lempar Tanggung Jawab
Indonesia
Revvo 92 Turun Jadi Rp12.680 Per Liter, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo
Harga BBM di Pertamina, Shell, dan British Petroleum (BP) terpantau tidak mengalami perubahan sejak awal November 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Revvo 92 Turun Jadi Rp12.680 Per Liter, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo
Indonesia
Tersiram Minyak Panas, Karyawan SPPG Solo Alami Luka Bakar Serius
Karyawan SPPG Solo alami luka bakar serius akibat tersiram minyak panas. Minyak itu mengenai bagian punggung korban.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Tersiram Minyak Panas, Karyawan SPPG Solo Alami Luka Bakar Serius
Indonesia
Prabowo Bakal Resmikan Kilang Terbesar di Indonesia, Bisa Produksi 2 Juta Barel Minyak
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan meresmikan kilang terbesar di Indonesia. Kilang itu bisa memproduksi hingga 2 juta barel minyak.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Prabowo Bakal Resmikan Kilang Terbesar di Indonesia, Bisa Produksi 2 Juta Barel Minyak
Indonesia
B50 Dimulai Semester II 2026, Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
Program B50 ini dirancang untuk menutup sisa impor solar yang masih tersisa di bawah kebijakan B40 saat ini
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 Oktober 2025
B50 Dimulai Semester II 2026,  Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
Indonesia
DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi
Pemerintah bersama Kejaksaan Agung harus bergerak cepat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi
Indonesia
Menteri Bahli Putuskan Pakai B50, Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026
“Kalau sudah keputusan B50, maka insyaallah tidak lagi kita melakukan impor solar pada 2026,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Menteri Bahli Putuskan Pakai B50, Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026
Indonesia
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
DPR menilai tambahan ini sangat penting untuk memperkuat daya beli masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 September 2025
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Malaysia Turunkan Harga BBM RON 95 Jadi Sekitar Rp Rp 7.864 Per Liter, Di Indonesia Pertamax Rp 12.200 Per Liter
Pemerintah Malaysia menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis RON95 seharga 1,99 ringgit Malaysia per liter atau setara Rp 7.864 (kurs RM1=Rp3.952), mulai 30 September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Malaysia Turunkan Harga BBM RON 95 Jadi Sekitar Rp Rp 7.864 Per Liter, Di Indonesia Pertamax Rp 12.200 Per Liter
Indonesia
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Bagikan