Headline

Jalanan Depan MK Ditutup Selama Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
  Jalanan Depan MK Ditutup Selama Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Dirlantas Polda Metro Jaya akan menutup sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung MK saat sidang putusan sengketa Pilpres berlangsung (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merekayasa lalu lintas saat sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6) besok. Beberapa ruas jalan telah ditutup oleh pihak kepolisian.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir menyebut, ruas jalan yang telah ditutup sifatnya situasional.

"Beberapa ruas jalan sudah kita lakukan penutupan di Jalan Merdeka barat arah utara. Untuk yang lainnya dilakukan secara situasional," kata Nasir dikonfirmasi, Rabu (26/6).

Nasir menerangkan, beberapa ruas jalan telah ditutup sejak tadi malam. Ia menyebut, jalan ditutup dengan cara memasang pembatas jalan.

Ruas jalan depan Gedung MK ditutup untuk umum
Ruas jalan depan Gedung MK ditutup untuk umum (Foto: antaranews)

Ruas yang sudah dilakukan penutupan dengab MCB dan security barier di Jalan Merdeka Barat arah utara di depan Museum Gajah.

"Jadi kendaraan yang arah ke utara dari Patung Kuda bisa melewati Budi Kemulyaan belok ke abdul Muis atau melalui Merdeka Selatan ke arah Gambir. Untuk yang lain masih dapat dilintasi," tutupnya.

Berikut rekayasa lalu lintas yang sudah disiapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke kiri maupun kanan ke Jalan Kebon Sirih.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin.
3. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit atau Jalan Fachrudin.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan IR H Juanda.
5. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun ke kanan Jalan Hayam Wuruk.
6. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju Jalan Veteran III diluruskan ke arah Harmoni.
7. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan Jalan Perwira.
8. Arus lalu lintas dari Jalan M Ridwan Rais menuju Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.

Sejumlah kawasan jalan protokol di dekat Gedung MK ditutup
Sejumlah ruas jalan protokol dekat Gedung MK ditutup (Foto: antaranews)

BACA JUGA: Satu Juta Massa Alumni 212 Bakal Geruduk Gedung MK, Ini Imbauan Polisi

Polresta Surakarta Imbau Warga Tidak ke Jakarta, DSKS: Kita Berhak Mengawal Putusan MK

Berikut beberapa ruas jalan yang ditutup:

1. Jalan Medan Merdeka barat sisi timur dan barat
Penempatan MCB barrier di depan Museum Gajah

2. Jalan Medan Merdeka Utara MCB barrier di depan Kemendagri dua sisi.

3. Jalan Veteran Raya samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni ditutup

4. Jalan Majapahit ujung TL Harmoni.

5. Jalan Abdul Muis arah utara di TL Jalan Tanah Abang 2.

6. Jalan Veteran 3 Bina Graha

Ruas jalan ini akan kembali dibuka seusai situasi Ibu Kota kembali normal dan tidak ada lagi aksi massa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi.(Knu)

#Dirlantas Polda Metro Jaya #Rekayasa Lalin #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Penegakan hukum harian terus menyasar para pelanggar aturan melalui sistem elektronik maupun tindakan langsung secara persuasif
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan