Jaksa Ungkap Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 T di Sidang Perdana Kasus Timah

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 14 Agustus 2024
Jaksa Ungkap Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 T di Sidang Perdana Kasus Timah

Sidang perdana Harvey. (Foto: merahputih.com/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tindakan suami Sandra Dewi itu dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun.

Hal itu disampaikan JPU Ardito Muwardi ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/8).

“Terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Ardito dalam sidang itu.

Ardito menjelaskan jumlah kerugian negara itu sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024. Penghitungannya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca juga:

Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor

Harvey diduga memakai uang yang diterimanya guna membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi bagi Sandra Dewi yang merupakan istrinya.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” ucap Ardito.

Ardito menyampaikan tindak pidana Harvey dilakukan bersama-sama dengan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015-Maret 2019; Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021; Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.

Selanjutnya, Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020.

Baca juga:

Aset Harvey Moeis Disita Kejaksaan Agung, dari Mobil Ferrari hingga Perhiasan

Berikutnya Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor); Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004.

Kemudian Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut memperoleh Rp 420 miliar. Dalam perkara ini, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasa 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (pon)

#Harvey Moeis
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Hukuman untuk Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara plus denda Rp 420 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Februari 2025
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Indonesia
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Perbuatan Harvey Moeis dianggap menyakiti hati rakyat. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 420 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 13 Februari 2025
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Indonesia
Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M
Vonis di tingkat banding ini juga jauh lebih tinggi dari tuntutan awal jaksa penuntut umum
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Februari 2025
Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tambah Hukuman Harvey Moeis Menjadi 40 Tahun Penjara
Unggahan berisi narasi “Prabowo tambah hukuman Harvey Moeis jadi 40 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan.
Frengky Aruan - Selasa, 14 Januari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tambah Hukuman Harvey Moeis Menjadi 40 Tahun Penjara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Berdasarkan hasil penelurusan TurnBackHoax, hingga saat ini tidak ada pemberitaan resmi yang membenarkan kabar pemecatan Hakim Eko.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
 [HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Infografis
Kok Bisa Sih Harvey Moeis Jadi Peserta BPJS?
Kok bisa sih? Padahal kan? Gini penjelasan dari pihak BPJS-nya, MPPeeps!
Fransiska Chandra - Kamis, 02 Januari 2025
Kok Bisa Sih Harvey Moeis Jadi Peserta BPJS?
Indonesia
Pengamat Sesalkan Vonis Ringan Harvey Moeis, Sebut Indonesia Lama-Lama Bisa Bangkrut
Indonesia bisa bangkrut kalau ada lima-enam orang divonis seperti Harvey ini.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 30 Desember 2024
Pengamat Sesalkan Vonis Ringan Harvey Moeis, Sebut Indonesia Lama-Lama Bisa Bangkrut
Indonesia
Pemprov DKI Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS, Terdaftar Sejak 2018
Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Desember 2024
Pemprov DKI Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS, Terdaftar Sejak 2018
Indonesia
Terungkap Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis ‘Cuma’ 6,5 Tahun, Ketua MA: Itu Berdasarkan Bukti dan Keyakinanannya
MA menilai hakim dalam memutus sebuah perkara didasari oleh pertimbangan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Terungkap Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis ‘Cuma’ 6,5 Tahun, Ketua MA: Itu Berdasarkan Bukti dan Keyakinanannya
Indonesia
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Divonis Ringan, Eks Penyidik KPK: Jauh dari Rasa Keadilan
Harvey semula dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Desember 2024
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Divonis Ringan, Eks Penyidik KPK: Jauh dari Rasa Keadilan
Bagikan