Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Ekspor Migor 7 hingga 12 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Desember 2022
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Ekspor Migor 7 hingga 12 Tahun Penjara

Lima orang terdakwa perkara kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor minyak goreng mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan hukuman delapan tahun penjara. Lin Che Wei juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga

Eks Dirjen Daglu Kemendag Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor

Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Lin Che Wei dengan pidana penjara berupa delapan tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa Kejagung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Eks Komite Pengarah BPDPKS Ungkap HET jadi Biang Keladi Kelangkaan Migor

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.

Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, kuasa hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyebut jaksa menyusun tuntutan bukan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan, termasuk berbagai keterangan yang sudah dituturkan para saksi.

“Ini adalah take over dari dakwaan maupun berita acara. Oleh karenanya, kami melihat tuntutan ini adalah tuntutan yang ilusioner yang tidak berdasarkan fakta di persidangan,” kata Juniver.

Juniver mencontohkan, mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang merupakan kewajiaban pemenuhan pasar dalam negeri.

“Ternyata di dalam persidangan sudah terbukti, DMO itu sudah terpenuhi, tetapi kejaksaan mengartikan tidak terpenuhi itu seakan-akan tanggung jawab dari produsen sampai ke eceran. Padahal, dalam ketentuan tidak boleh itu produsen sampai ke eceran, kalau pedagang sampai ke eceran itu malah melanggar ketentuan monopoli, nah ini yang kami lihat sengaja tidak diungkap, seakan-akan membentuk opini ini menjadi tanggung jawab,” tegas Juniver.

Ia mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan, pleidoi yang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Seperti diketahui, JPU pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga merugikan negara Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun). (Pon)

Baca Juga

Ahli Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Kebijakan HET Tak Didukung Ekosistem Memadai

#Pengadilan Tipikor #Minyak Goreng
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
DPR Sambut Baik HET MinyaKita Tetap Rp 15.700 per Liter, Dinilai Ringankan Beban Masyarakat
Komisi VI DPR mengapresiasi batalnya kenaikan harga Minyakita. Hal itu menjadi kabar baik bagi masyarakat dan UMKM.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Sambut Baik HET MinyaKita Tetap Rp 15.700 per Liter, Dinilai Ringankan Beban Masyarakat
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Bagikan