Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Ekspor Migor 7 hingga 12 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Desember 2022
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Ekspor Migor 7 hingga 12 Tahun Penjara

Lima orang terdakwa perkara kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor minyak goreng mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan hukuman delapan tahun penjara. Lin Che Wei juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga

Eks Dirjen Daglu Kemendag Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor

Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Lin Che Wei dengan pidana penjara berupa delapan tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa Kejagung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Eks Komite Pengarah BPDPKS Ungkap HET jadi Biang Keladi Kelangkaan Migor

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.

Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, kuasa hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyebut jaksa menyusun tuntutan bukan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan, termasuk berbagai keterangan yang sudah dituturkan para saksi.

“Ini adalah take over dari dakwaan maupun berita acara. Oleh karenanya, kami melihat tuntutan ini adalah tuntutan yang ilusioner yang tidak berdasarkan fakta di persidangan,” kata Juniver.

Juniver mencontohkan, mengenai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) yang merupakan kewajiaban pemenuhan pasar dalam negeri.

“Ternyata di dalam persidangan sudah terbukti, DMO itu sudah terpenuhi, tetapi kejaksaan mengartikan tidak terpenuhi itu seakan-akan tanggung jawab dari produsen sampai ke eceran. Padahal, dalam ketentuan tidak boleh itu produsen sampai ke eceran, kalau pedagang sampai ke eceran itu malah melanggar ketentuan monopoli, nah ini yang kami lihat sengaja tidak diungkap, seakan-akan membentuk opini ini menjadi tanggung jawab,” tegas Juniver.

Ia mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan, pleidoi yang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Seperti diketahui, JPU pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga merugikan negara Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun). (Pon)

Baca Juga

Ahli Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Kebijakan HET Tak Didukung Ekosistem Memadai

#Pengadilan Tipikor #Minyak Goreng
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - 50 menit lalu
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan