MerahPutih.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Selvy Nurbaity, soal transferan uang dari office boy (OB) di Kementerian Sosial sebesar ratusan juta rupiah.
Selvy hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5).
Baca Juga
Kubu Juliari Sebut Kesaksian Pepen Soal Fee Rp10 Ribu Tak Miliki Bukti Kuat
Awalnya jaksa mengonfirmasi Selvy tentang sosok yang bernama Fitra Yusuf Safrizal. Selvy mengaku mengenal Fitra sebagai OB di Kemensos. Jaksa lantas mencecar Selvy soal uang yang diterima dari rekeningnya.
"Ini ada saudara terima transfer dari Fitra Yusuf ke rekening saudara?" tanya jaksa KPK.
"Oh itu biasanya untuk DOM pak, dana operasi manajer...menteri," jawab Selvy.
Jaksa kemudian mencecar Selvy soal hubungan OB dengan dana operasi menteri. Menurut jaksa, alasan Selvy tidak masuk akal.
"Loh kok hubungan sama OB?" tanya jaksa lagi.
"Oh nggak, jadi saya suka titip. Kan ada uang tunai, uang tunai itu saya titip disetorkan. Jadi kalau ada keperluan pak menteri jadi saya bisa langsung transfer dan saya tidak perlu ke bank," ucap Selvy.
sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5). (Antaranews/Desca Lidya Natalia)
"Di sini nggak ada bukti transfer saudara ke menteri," timpal jaksa.
"Ya emang rata-rata untuk keperluan pak menteri," jawab Selvy lagi.
Jaksa kemudian mengungkapkan Selvy memiliki tiga rekening bank. Dalam catatan masuk uang di rekening bank itu, Pitra Yusuf mengirim uang beberapa bulan sekali bahkan setiap minggu dengan jumlah yang berbeda mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"BB 393, ini ada Pitra Yusuf (kirim) Rp100 juta, terus ada lagi tanggal 13 Rp50 juta, ada lagi tanggal 21 Rp45 juta," ungkap jaksa.
Berdasarkan barang bukti yang dikantongi Jaksa KPK, ternyata Fitra Yusuf bukan satu-satunya OB Kemensos yang mengirim uang ke Selvy. Ada tiga OB lagi yang mengirim uang ke Selvy yakni Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati, mereka mengirim uang pada sekitar Tahun 2020.
"Ini Agus Gunawan juga (transfer) jumlah Rp95 juta, M Arifin ini ada Rp60 juta, Fitra Yusuf Safrizal Rp80 juta, Muhammad Arifin Rp120 juta, Agus Gunawan Rp67 juta, Fitra Yusuf Rp30 juta. Risnawati ini ada Rp30 juta, Rp50 juta, Fitra Yusuf Safrizal Oktober Rp50 juta, 11 November Rp40 juta, M arifin 17 November Rp40 juta, Fitra Yusuf ada lagi 25 November Rp30 juta, dan 1 desember Rp96 juta," ungkap jaksa.
Baca Juga
Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Potong Rp10 Ribu per Paket Bansos
Juliari Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (Pon)