Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pandemi Corona

Jaksa Agung Ancam Penimbun Masker dengan Tuntutan Pidana Maksimal

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Maret 2020
 Jaksa Agung Ancam Penimbun Masker dengan Tuntutan Pidana Maksimal

Jaksa Agung S Burhanuddin ancam hukum para penimbun dengan pidana maksimal (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Masifnya keluhan kelangkaan masker yang diduga akibat penimbunan oleh oknum-oknum tertentu membuat geram Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung bahkan sudah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks virus corona jenis Covid-19 agar menjerat para pelakunya dengan tuntutan pidana maksimal.

Baca Juga:

Imbas Pandemi Corona, Atlet NPC Asian Paragames Filipina Dipulangkan

Burhanuddin menjelaskan pidana maksimal tersebut bertujuan untuk menimbulkan efek jera sehingga yang lain tidak melakukan kejahatan yang sama.

Jaksa Agung ST Burhanuddin ancam para penimbun dengan hukuman pidana maksimal
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)

"Saya selaku Jaksa Agung memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan dan kebutuhan sembilan bahan pokok serta penyebar hoaks terkait Corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," ujar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/3).

Lebih lanjnut, Jaksa Agung sangat prihatin dengan merebaknya orang yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia. Data teranyar, ada sebanyak 227 orang pasien yang terinfeksi COVID-19 per 18 Maret 2020 atau terdapat 55 tambahan kasus baru dibandingkan hari sebelumnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi yang berarti virus ini bisa menyerang siapa saja dan di mana saja.

"Kiat-kiat untuk memutus penyebaran virus ini semakin digencarkan yang di antaranya anjuran untuk menggunakan masker dan hand sanitizer sehingga dua barang ini akhirnya menjadi komoditas yang paling diburu masyarakat Indonesia," tuturnya.

Baca Juga:

Pemerintah Harus Antisipasi Oknum PNS 'Bandel' yang Salahgunakan Kebijakan WFH

Burhanuddin sebagaimana dilansir Antara menyesalkan adanya segelintir orang yang tega memanfaatkan situasi ini dengan menimbun masker secara besar-besaran demi keuntungan pribadi.

"Penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Tak Patuhi Instruksi Anies, Satpol PP Temukan Pelajar di Tempat Keramaian

#Jaksa Agung #Masker #Virus Corona #Penimbunan BBM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Indonesia
Jaksa Agung Bakal Satukan Pidum dan Pidsus jadi JAM Operasi
Saat ini penggabungan ini masih berupa wacana. Dan berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Jaksa Agung Bakal Satukan Pidum dan Pidsus jadi JAM Operasi
Indonesia
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Bagikan