Jaga Situasi Bangsa, TKN Minta Pendukungnya Tak Selebrasi Berlebihan
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, meminta para pendukung tak mengadakan perayaan besar-besaran saat penetapan pasangan yang mereka jagokan ditetapkan menang Pemilu.
Anggota TKN,Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, hal tersebut harus dilakukan guna menjaga situasi bangsa agar tetap kondusif.
"Kami juga meminta seluruh rakyat Indonesia untuk membangun bangsa ini, tidak ada lagi persoalan bersifat pilpres. Sehingga kita menunggu tahapan pelantikan presiden pada tanggal 20 Oktober," ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (29/6).
Baca Juga: Sibuk, Prabowo-Sandi Dikabarkan Tak Akan Hadiri Penetapan Pemenang Pemilu
Ia juga meminta agar para pendukung Jokowi-Amin dapat menjaga ketertiban dengan tidak melakukan selebrasi secara berlebihan. "Nah kami juga mengimbau kepada seluruh simpatisan relawan, pendukung paslon 01 untuk sama-sama menghormati dan menjaga ketertiban untuk tidak melakukan selebrasi," imbuhnya.
Ade dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan agar para pendukung paslon 01 untuk mendengarkan pesan pesan Jokowi untuj menghormati hasil putusan MK. "Pak Jokowi juga kemarin rilis persnya di runaway Bandara Halim Perdanakusuma, dia juga mengatakan untuk mengormati dan menghargai keputusan ini," paparnya.
Rencananya, tim hukum Jokowi-Amin akan menyampaikan laporan pada Jokowi-Amin terkait hasil sidang MK, Senin (1/7). "Yang berikutnya kami sebagai penerima kuasa, dari pemberi kuasa tentu kami akan melaporkan tentang perjalanan ini dan putusan yang sudah kita terima bersama," kata Ade.
Diketahui, penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih nantinya akan dilakukan pada hari Minggu 30 Mei 2019. Penetapan akan dilakukan di Kantor KPU, pada pukul 15.30 WIB. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya