Jaga Situasi Bangsa, TKN Minta Pendukungnya Tak Selebrasi Berlebihan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 29 Juni 2019
Jaga Situasi Bangsa, TKN Minta Pendukungnya Tak Selebrasi Berlebihan

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, meminta para pendukung tak mengadakan perayaan besar-besaran saat penetapan pasangan yang mereka jagokan ditetapkan menang Pemilu.

Anggota TKN,Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, hal tersebut harus dilakukan guna menjaga situasi bangsa agar tetap kondusif.

"Kami juga meminta seluruh rakyat Indonesia untuk membangun bangsa ini, tidak ada lagi persoalan bersifat pilpres. Sehingga kita menunggu tahapan pelantikan presiden pada tanggal 20 Oktober," ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu (29/6).

 Ade Irfan Pulungan
Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Baca Juga: Sibuk, Prabowo-Sandi Dikabarkan Tak Akan Hadiri Penetapan Pemenang Pemilu

Ia juga meminta agar para pendukung Jokowi-Amin dapat menjaga ketertiban dengan tidak melakukan selebrasi secara berlebihan. "Nah kami juga mengimbau kepada seluruh simpatisan relawan, pendukung paslon 01 untuk sama-sama menghormati dan menjaga ketertiban untuk tidak melakukan selebrasi," imbuhnya.

Ade dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan agar para pendukung paslon 01 untuk mendengarkan pesan pesan Jokowi untuj menghormati hasil putusan MK. "Pak Jokowi juga kemarin rilis persnya di runaway Bandara Halim Perdanakusuma, dia juga mengatakan untuk mengormati dan menghargai keputusan ini," paparnya.

Rencananya, tim hukum Jokowi-Amin akan menyampaikan laporan pada Jokowi-Amin terkait hasil sidang MK, Senin (1/7). "Yang berikutnya kami sebagai penerima kuasa, dari pemberi kuasa tentu kami akan melaporkan tentang perjalanan ini dan putusan yang sudah kita terima bersama," kata Ade.

Diketahui, penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih nantinya akan dilakukan pada hari Minggu 30 Mei 2019. Penetapan akan dilakukan di Kantor KPU, pada pukul 15.30 WIB. (Knu)

Baca Juga: Menua, Pengamat Sarankan Prabowo Jadi Oposisi

#Joko Widodo #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Penasaran soal arah politik mantan presiden kita? Jokowi akhirnya pamer KTA dan ngasih bukti resmi gabung PSI. Simak cerita lengkap soal nomor uniknya di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Bagikan