Jadwal Pulang, Penyakit Setnov Malah Bertambah


Burhan Djabur Magenda. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Sempat dijadwalkan pulang hari ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto malah mengalami penambahan penyakit hingga membuatnya masih tetap bertahan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur hingga sore ini. Hal tersebut diungkapkan kerabatnya, Burhan Djabur Magenda.
Ia mengatakan bahwa Setnov mengalami Pertambahan penyakit tumor kecil di bagian leher.
"Bertahaplah, dari awalnya jantung dulu baru muncul tumor. Tumor di tenggorokan," ujarnya di lokasi RS Premier Jatinegara, Senin (2/10).
Burhan menjelaskan bahwa tumor tersebut masih belum besar, sehingga bisa diberikan penanganan khusus oleh dokter dari RS Premier.
Guru Besar Ilmu Politik UI itu juga membenarkan bahwa Setnov mengalami sinus. Ia menuturkan, terkait penyakit sinus dan tumor itu Setnov harus memakai masker.
"Ya itu sedikit ya, sinus dan kepala tumor, makanya ditutup mukanya pakai masker," kata dia.
Ia mengaku, diagnosa penyakit itu disampaikan sendiri oleh Setnov. Kendati demikian, kondisi Setnov itu tak seperti sebelumnya.
"Pak Novanto yang bilang, saya juga lihat tadi make masker di tenggorokannya," tandasnya. (Asp)
Baca juga berita terkait kondisi Ketua DPR Setya Novanto di: Wasekjen Golkar Sebut Setya Novanto Belum Boleh Pulang
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
