Jadwal Pemilu Berlarut-larut, Tendensi Kepentingan Pemerintah Dinilai Sangat Kuat


Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Pembahasan jadwal Pemilihan Umum 2024 masih berlarut-larut meski Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pegiat pemilu Titi Anggraini menyayangkan, kompleksitas penentuan jadwal ini. Kondisi ini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga:
Jalan Anies Jaga Eksistensi dan Popularitas Jelang Pemilu
"Oleh karena itu, menentukan jadwal pemilu serentak, pemilu anggota legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) juga harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada," katanya dikutip Antara.
Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perludem ini mengutarakan bahwa hari-"H" pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada tentu lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.
Ia menegaskan, sulit untuk membantah bahwa pembahasan jadwal yang tertunda benar-benar bebas dari kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka, khususnya bagi yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024.
"Apalagi, sebelumnya Pemerintah melalui Kemendagri sempat menyatakan agar jadwal pemilu diputuskan saja oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat," tutur Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ia melanjutkan, tendensi kepentingan Pemerintah sangat kuat untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan jadwal Pemilu 2024 di awal tahun 2022.
"Komisi II DPR telah melaksanakan rapat dan merencanakan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu pada masa sidang mendatang atau setelah reses," ujar Ahmad Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/12).
KPU RI telah mengirimkan surat meminta DPR berkonsultasi membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP). Namun, KPU menegaskan, Komisi II DPR RI memiliki agenda mandiri dan tidak bisa diintervensi institusi lain untuk melaksanakan sebuah rapat. (*)
Baca Juga:
Menangi Pemilu, Airlangga Minta Kader Jadi Key Opinion Leader
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
