MerahPutih.com - Hanya satu pasangan calon gubernur (cagub) independen atau perseorangan yang memenuhi syarat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024 yakni Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Adapun empat bakal calon gubernur (cagub) melalui jalur independen atau perseorangan lainnya gagal. Mereka adalah Sudirman Said, Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.
KPU sendiri telah menetapkan jadwal Pilkada DKI pada 27 November 2024. Berikut rincian jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pilgub DKI mendatang:
a. Pengumuman penyerahan dukungan
Minggu, 5 Mei 2024 - Selasa, 7 Mei 2024
Baca juga:
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto Daftar Pilkada Jakarta Jalur Independen
b. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Rabu, 8 Mei 2024 - Minggu, 12 Mei 2024
c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Senin, 13 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024
d. Tanggapan atas dukungan
Senin, 13 Mei 2024 - Jumat, 26 Juli 2024
e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi
oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Senin, 27 Mei 2024 - Rabu, 29 Mei 2024
Baca juga:
Ingat! Caleg Terpilih Tak Perlu Mengundurkan Diri untuk Ikut Pilkada 2024
f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan
penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS
Kamis, 30 Mei 2024 - Senin, 3 Juni 2024
g. Verifikasi faktual kesatu
Senin, 3 Juni 2024 - Minggu, 16 Juni 2024
h. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan
Senin, 17 Juni 2024- Minggu, 23 Juni 2024
i. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten/Kota
Senin, 24 Juni - Minggu, 30 Juni
Baca juga:
Masuk Bursa Cagub DKI dan Ungguli Ahok, Pj Heru: Biar Alam Semesta Menjawab
j. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat provinsi
Senin, 24 Juni - Minggu, 30 Juni
k. Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Senin, 1 Juli - Minggu 7 Juli
l. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan
Senin, 8 Juli - Sabtu, 30 Juli
m. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Kamis, 18 Juli - Sabtu, 20 Juli
Baca juga:
PDIP DKI Jakarta Sebut Anies dan Ahok Berasal dari Akar Rumput Berbeda
n. Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke
KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS
Minggu, 21 Juli - Kamis, 25 Juli
o. Verifikasi faktual kedua
Rabu, 24 Juli - Jumat, 2 Agustus
p. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan
Sabtu, 3 Agustus - Rabu, 7 Agustus
q. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan
rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota
Kamis, 8 Agustus - Rabu, 14 Agustus
Baca juga:
Hakim MK Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap Sebelum Pilkada 2024
r. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat provinsi
Kamis, 8 Agustus - Rabu, 14 Agustus
S. Penetapan pemenuhan syarat dukungan
Kamis, 8 Agustus - Senin 19 Agustus. (Asp)

