Jadi Tersangka KPK, Setya Novanto Tetap Pimpin DPR

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 18 Juli 2017
Jadi Tersangka KPK, Setya Novanto Tetap Pimpin DPR

Ketua DPR RI Setya Novanto. (AntaraFoto/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan tidak ada perubahan konfigurasi pimpinan DPR RI pascapenetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Ia menjelaskan bahwa hal itu sesuai aturan yang terlampir dalam UU MD3.

"Pada intinya, saya ingin sampaikan bahwa sesuai dengan UU MD3 adalah hak dari setiap anggota dalam proses hukum tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir yang tetap atau inkracht," katanya saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7).

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menyebut, selama tidak ada perubahan dari partai atau fraksi yang mengusung maka tidak ada perubahan pimpinan.

"Dan dalam persoalan pimpinan sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi yang mengusung maka tidak akan ada perubahan juga dalam konfigurasi kepemimpinan di DPR. Boleh disimpulkan bahwa pimpinan DPR RI tetap seperti sekarang ini," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan bahwa pimpinan DPR bisa diberhentikan jika pimpinan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Dalam UU MD3 nomor 17 tahun 2014 dalam pasal 87 tegas dikatakan bahwa pimpinan DPR bisa diganti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan," terangnya.

Namun, katanya, jika pimpinan DPR tersandung kasus hukum maka pasal 87 ayat 2 khususnya huruf c pemberhentian bisa dilakukan manakala ada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, itu pun karena melakukan tindak pidana dengan diancam hukuman 5 tahun atau lebih.

"Karena ini baru tersangka maka tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Novanto sebagai ketua DPR," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita lain terkait penetapan tersangkat Setya Novanto di: Setnov Tersangka, Fahri Hamzah Tegaskan Kinerja DPR Tak Terganggu

#Tersangka Korupsi #Fadli Zon #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Fun
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Seni rupa dapat menjadi jembatan para seniman lokal dengan panggung seni internasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Indonesia
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September
"SK penetapan Hari Komedi Indonesia bertepatan dengan hari lahirnya seorang tokoh komedi Indonesia yang penuh talenta, seorang maestro Bing Slamet." kata Menbud Fadli Zon.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 September 2025
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September
Indonesia
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah
Mari kita jaga museum dan cagar budaya yang ada di tempat kita masing-masing agar tetap lestari
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah
Indonesia
Viral! Surat-Surat R.A. Kartini Masuk Daftar Memory of the World, Bukti Perempuan Indonesia Punya Kontribusi Penting untuk Peradaban Dunia
Masuknya surat-surat Kartini ke dalam daftar UNESCO menunjukkan bahwa dunia mengakui warisan intelektual dan sumbangan pemikiran Indonesia bagi peradaban global
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Viral! Surat-Surat R.A. Kartini Masuk Daftar Memory of the World, Bukti Perempuan Indonesia Punya Kontribusi Penting untuk Peradaban Dunia
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Bagikan