Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng.
Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka ke-12 kasus itu dalam kapasitas saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex yang menandatangani surat pemberian kredit yang diterima dari ketiga bank BUMD itu.
“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Jakarta, Rabu (13/8).
Baca juga:
Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya
Nurcahyo menambahkan tim penyidik langsung melakukan eksekusi penahanan setelah penetapan Presdir Sritex itu sebagai tersangka.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan," tandas Dirdik Jampidsus itu, dikutip Antara.
Jampidsus Kejagung menyebutkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 1.088.650.808.028 (Rp 1,08 triliun).
Baca juga:
Nama 8 Tersangka Baru Korupsi Kredit Sritex, 1 Swasta Sisanya dari Bank BUMD
Nilai awal kerugian negara itu berasal dari dana kredit yang dicairkan ketiga bank BUMD. Berikut rincian kredit yang diterima Sritex dari Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI:
- Kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800. (Rp 395,6 miliar)
- Kredit dari Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170. (Rp 543,9 miliar)
- Kredit dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp 149.007.085.018. (Rp 149 miliar)
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan