Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Bui Empat Tahun
Aa Gatot (Foto: instagram)
Merahputih artis- Polda NTB menetapkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istri Dewi Aminah, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini sesuai dengan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditemukan polisi di saku celana GB dan di dalam tas milik DA. Barang bukti yang dimaksud berupa dua klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu, seberat 1,66 gram, dengan perincian 0,98 gram dan 0,68 gram.
Penetapan juga diperkuat dengan hasil tes urine yang telah dilakukan polisi dan hasilnya positif.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polres Mataram telah menetapkan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu, (31/8).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU 35/2009 disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Sementara untuk empat orang lainnya, yakni YY, RN, DN, dan RZ, masih dalam tahap pemeriksaan," tuntasnya.
BACA JUGA:
- Senjata Api Milik Gatot Brajamusti Ilegal
- Kasus Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu, Senpi, Kondom, dan Satwa Langka
- Selain Sabu, Polisi Temukan Senjata Api di Rumah Aa Gatot
- Geledah Rumah Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu 10 Gram dan 30 Jarum Suntik
- Polisi Temukan Kondom di Kamar Gatot dan Teman Wanitanya
Bagikan
Berita Terkait
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi