Jadi Tersangka, Jaksa Kejari Surakarta Diminta Menyerahkan Diri ke KPK
Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
Namun, Satriawan tidak ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan lembaga antirasuah pada Senin (19/8). Pimpinan KPK meminta Satriawan menyerahkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap Proyek Dinas PU Yogyakarta
"KPK mengimbau agar tersangka SSL, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Selain Satriawan, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), Eka Safitra, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.
Dalam perkara ini, Eka dan Satriawan diduga membantu Gabriella memuluskan kepentingannya untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.
Proyek tersebut, diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara, Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Baca Juga: Jaksa yang Ditangkap KPK Terlibat Suap Proyek Dinas PU
Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka dan Satriawan diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.
Uang suap tersebut diserahkan secara bertahap. Rinciannya, pada 16 April 2019 Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 Rp100.870.000 atau realisasi 1,5 persen dari total komitmen fee, serta pada 19 Agustus 2019 Rp110.870.000 yang juga 1,5 persen dari komitmen fee.
Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. (Pon)
Baca Juga: Kejagung Benarkan Ada Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh