Jadi Kapolri, Komjen Listyo Harus Hapus Aturan Diskriminatif bagi Anggota Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 Januari 2021
Jadi Kapolri, Komjen Listyo Harus Hapus Aturan Diskriminatif bagi Anggota Polri

Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Lobi Nusantara II, Rabu (20/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo bakal melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Pelantikan ini jadi momentum untuk memperbaiki citra Polri.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, dengan dilantiknya menjadi Kapolri, Sigit harus membawa paradigma baru di tubuh Polri. Yaitu paradigma yang antidiskriminasi.

"Sigit harus mampu menjadi ikonnya," kata Neta kepada wartawan, Rabu (27/1).

Baca Juga:

Besok Jokowi Lantik Komjen Listyo Sebagai Kapolri Setelah Divaksin

Neta mengatakan, setidaknya ada tiga diskriminasi di tubuh Polri yang harus segera dihilangkan Kapolri Sigit.

Salah satunya, mencabut Surat Keputusan Kapolri No: Kep/407/IV/2016 tgl 20 April 2016. Aturan itu menyebutkan syarat menjadi kapolda/wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI.

Sementara pendidikan Diklatpim TK I tidak diakui dan hanya syarat untuk Irwasda ke bawah.

"Ini dinilai diskriminatif dan Polri berpotensi diboikot LAN sebagai lembaga yang membuat Diklatpim untuk seluruh ASN," katanya.

Kedua, lanjut dia, perwira tinggi polwan Polri selama ini terdiskriminasi. Contohnya, sangat sulit bagi mereka untuk menjadi Kapolda.

Padahal, jumlah penduduk perempuan di Indonesia saat ini lebih dari 55 persen.

Dalam sejarah Polri, baru satu perempuan menjadi Kapolda, yakni Brigjen Rumiyah di Banten. Itu pun terjadi hampir 10 tahun lalu.

Ketiga, kata Neta, perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) saat ini terkesan sulit mengikuti Sespimma, Sespimmen dan Sespimti.

Para lulusan SIPSS diarahkan ke pendidikan Diklatpim I, II, dan III.

Kebijakan itu dikeluarkan melalui Pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan SESPIMMA Angkatan ke-65 dan 66 T.A. 2021.

Salah satu isi poin nomor 3b, yaitu persyaratannya hanya untuk perwira lulusan Akpol dan SIP.

Neta menganggap, pengumuman ini sangat merugikan bagi lulusan SIPSS.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPRANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/foc.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPRANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/foc.

Selanjutnya jika melihat dari ST Kapolri Nomor: ST/299/I/DIK.2.5./2020 Tanggal 29 Januari 2020, pendidikan Diklatpim Tingkat I terdapat syarat ketentuan usia anggota Polri minimal 47 tahun.

Rata-rata usia lulusan personel Polri dari SIPSS berada pada usia 32 tahun.

"Artinya jenjang kariernya akan tertunda sangat lama, sampai usia 47 tahun," papar dia.

Neta yang juga wartawan senior ini berharap Sigit melihat berbagai kebijakan yang bersifat diskriminatif di tubuh kepolisian.

Menurutnya, jika di internal saja Polri sudah penuh dengan sikap-sikap diskriminasi bagaimana anggotanya yang bertugas di lapangan bisa bersikap presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Bagaimana anggota Polri bisa bersikap adil dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat, sementara kehidupan institusinya penuh dengan sikap diskriminasi.

"Tugas pertama Sigit adalah segera mencabut dan menghapus semua kebijakan yang berbau diskriminasi di tubuh Polri," pungkas dia.

Presiden Joko Widodo akan melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, Rabu (27/1) hari ini.

"Pelantikan Kapolri juga rencananya akan dilakukan setelah Bapak Presiden menerima vaksinasi," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

Baca Juga:

Pam Swakarsa Bentukan Listyo Jadi 'Binaan' Polisi

Sigit merupakan calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan Kapolri saat ini, Jenderal Idham Azis.

Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada akhir Januari 2021.

Setelah uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit digelar pada Rabu (20/1), rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri.

Persetujuan tersebut kemudian disampaikan Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi melalui surat dan diterima pihak Istana Kepresidenan, Jumat (22/1). (Knu)

Baca Juga:

Pam Swakarsa Bentukan Listyo Sigit Bakal Dibekali Alat Komunikasi

#Listyo Sigit Prabowo #Calon Kapolri #Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Bagikan