Jadi Kapolri, Komjen Listyo Harus Hapus Aturan Diskriminatif bagi Anggota Polri


Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di Lobi Nusantara II, Rabu (20/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo bakal melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Pelantikan ini jadi momentum untuk memperbaiki citra Polri.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, dengan dilantiknya menjadi Kapolri, Sigit harus membawa paradigma baru di tubuh Polri. Yaitu paradigma yang antidiskriminasi.
"Sigit harus mampu menjadi ikonnya," kata Neta kepada wartawan, Rabu (27/1).
Baca Juga:
Besok Jokowi Lantik Komjen Listyo Sebagai Kapolri Setelah Divaksin
Neta mengatakan, setidaknya ada tiga diskriminasi di tubuh Polri yang harus segera dihilangkan Kapolri Sigit.
Salah satunya, mencabut Surat Keputusan Kapolri No: Kep/407/IV/2016 tgl 20 April 2016. Aturan itu menyebutkan syarat menjadi kapolda/wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI.
Sementara pendidikan Diklatpim TK I tidak diakui dan hanya syarat untuk Irwasda ke bawah.
"Ini dinilai diskriminatif dan Polri berpotensi diboikot LAN sebagai lembaga yang membuat Diklatpim untuk seluruh ASN," katanya.
Kedua, lanjut dia, perwira tinggi polwan Polri selama ini terdiskriminasi. Contohnya, sangat sulit bagi mereka untuk menjadi Kapolda.
Padahal, jumlah penduduk perempuan di Indonesia saat ini lebih dari 55 persen.
Dalam sejarah Polri, baru satu perempuan menjadi Kapolda, yakni Brigjen Rumiyah di Banten. Itu pun terjadi hampir 10 tahun lalu.
Ketiga, kata Neta, perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) saat ini terkesan sulit mengikuti Sespimma, Sespimmen dan Sespimti.
Para lulusan SIPSS diarahkan ke pendidikan Diklatpim I, II, dan III.
Kebijakan itu dikeluarkan melalui Pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan SESPIMMA Angkatan ke-65 dan 66 T.A. 2021.
Salah satu isi poin nomor 3b, yaitu persyaratannya hanya untuk perwira lulusan Akpol dan SIP.
Neta menganggap, pengumuman ini sangat merugikan bagi lulusan SIPSS.

Selanjutnya jika melihat dari ST Kapolri Nomor: ST/299/I/DIK.2.5./2020 Tanggal 29 Januari 2020, pendidikan Diklatpim Tingkat I terdapat syarat ketentuan usia anggota Polri minimal 47 tahun.
Rata-rata usia lulusan personel Polri dari SIPSS berada pada usia 32 tahun.
"Artinya jenjang kariernya akan tertunda sangat lama, sampai usia 47 tahun," papar dia.
Neta yang juga wartawan senior ini berharap Sigit melihat berbagai kebijakan yang bersifat diskriminatif di tubuh kepolisian.
Menurutnya, jika di internal saja Polri sudah penuh dengan sikap-sikap diskriminasi bagaimana anggotanya yang bertugas di lapangan bisa bersikap presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Bagaimana anggota Polri bisa bersikap adil dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat, sementara kehidupan institusinya penuh dengan sikap diskriminasi.
"Tugas pertama Sigit adalah segera mencabut dan menghapus semua kebijakan yang berbau diskriminasi di tubuh Polri," pungkas dia.
Presiden Joko Widodo akan melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, Rabu (27/1) hari ini.
"Pelantikan Kapolri juga rencananya akan dilakukan setelah Bapak Presiden menerima vaksinasi," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.
Baca Juga:
Sigit merupakan calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan Kapolri saat ini, Jenderal Idham Azis.
Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada akhir Januari 2021.
Setelah uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit digelar pada Rabu (20/1), rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri.
Persetujuan tersebut kemudian disampaikan Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi melalui surat dan diterima pihak Istana Kepresidenan, Jumat (22/1). (Knu)
Baca Juga:
Pam Swakarsa Bentukan Listyo Sigit Bakal Dibekali Alat Komunikasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Mobil Barracuda Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri: Saya Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Ojol Diduga Tewas Terlindas Baracuda Brimob Saat Demo Ricuh di DPR, Kapolri Minta Maaf

Mengejutkan, Ada 'Oknum Aparat' di Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
