Iuran Kepesertaan BPJS Tahun Depan Alami Penyesuaian, Bakal Diumumkan Bulan Juli 2025

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Foto Doc. BPJS
Merahputih.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui ada potensi penyesuaian tarif iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2026.
Budi menyebut, penyesuaian tarif itu tidak akan berdampak pada iuran BPJS tahun 2025. Penyesuaian tarif iuran pada 2026 tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Pada 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan," kata Budi, Rabu (5/2).
Baca juga:
Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS
Saat dikonfirmasi mengenai perkiraan penyesuaian tarif BPJS itu, Menkes Budi belum bisa menyampaikan detailnya karena masih menunggu diskusi dengan Kementerian Keuangan.
"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau (Menkeu)," ucap dia.
Penyesuaian tarif JKN yang dikelola BPJS itu tidak ada hubungannya dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).
Pernyataan Menkes ini turut menepis spekulasi di masyarakat terkait isu kenaikan iuran BPJS disebabkan oleh KRIS.
Mengenai situasi program JKN, hingga Februari 2025, berdasarkan data BPJS tercatat kepesertaan JKN sudah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 278 juta jiwa.
BPJS Kesehatan sedang fokus untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti karena beberapa hal, dengan terdapat sekitar 17 juta peserta yang menunggak.
Baca juga:
Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan sudah melakukan peluncuran program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund pada Senin (3/2).
New Rehab 2.0 adalah program rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta JKN mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.
Sementara terkait kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu.
Dalam aturan tersebut, sebagaimana dikutip Antara, juga disampaikan maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Kemenkes Beri Obat Cacing ke Warga yang Satu Desa dengan Raya di Sukabumi

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Raker Menkes, Mendagri dan Mensos Bahas Data Penerima Bantuan Iuran JKN

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
