Isteri Novel Buat Petisi Online Berjudul "Bebaskan Novel Baswedan"

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 01 Mei 2015
Isteri Novel Buat Petisi Online Berjudul

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (Foto: Facebook Novel Baswedan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditahan oleh Mabes Polri. Usai diperiksa di Bareskrim, kemudian Novel dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, Novel dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani rangakai rekonstruksi aksi penembakan sadis yang menewaskan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam. Saat ini Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Novel menangkap 6 orang pencuri sarang burung walet, seorang diantaranya tewas terkena timah panas Novel.

Pasca ditahan polisi, dukungan kepada Novel terus mengalir. Dukungan bukan hanya disampaikan masyarakat sipil, melainkan juga 5 pimpinan Plt KPK. Mereka mengancam jika polisi tetap menahan Novel, maka 5 pimpinan KPK akan mundur serentak.

Di tepi lain Rina Emilda isteri dari Novel Baswedan membuat Petisi online berjudul "Bebaskan Novel Baswedan". Dalam petisi yang diunggah ke change.org Rina mengaku tidak bisa berkomunikasi dengan suaminya sejak Jumat pagi (1/5). Rina mengaku membuat petisi online tersebut dibantu dengan putri kandung mendiang Presiden Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid.

"Saya tidak bisa berkomunikasi sejak pagi," demikian bunyi petisi tersebut, seperti dikutip merahputih.com, Jumat malam (1/5).

Dalam petisi tersebut Rina menjelaskan bahwa suaminya ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat malam. Saat itu terdengar ketukan keras dari luar rumah. Setelah diperiksa oleh suaminya, Rina menjelaskan bahwa yang datang adalah penyidik Bareskrim Mabes Polri yang berniat mencocok Novel Baswedan.

Rina mengaku terkejut dan keget bukan kepalang saat suaminya digelandang korps bhayangkara atas tuduhan kasus penganiayaan yang berujung kematian pada tahun 2004 silam.

"Saya hanya bisa pasrah kepada Allah," sambung Rina.

Kemudian belasan penyidik Bareskrim Mabes Polri itu meminta kepada Novel untuk segera berganti pakaian, untuk kemudian ikut ke Bareskrim Mabes Polri. Sebelum pergi ke Mabes Polri, Novel berpesan kepda Rina untuk segera menghubungi KPK terkait kasus penangkapan dirinya oleh polisi.

Terakhir Rina meminta sekaligus berharap kepada Presiden, Kapolri dan pimpinan KPK untuk membebaskan suaminya. Rina percaya penuh apa yang dikerjakan suaminya semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Saya membuat petisi ini dibantu oleh Mbak Alissa Wahid. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri Badrodin, dan Ketua KPK Bapak Ruki agar segera membebaskan suami saya dari segala tuduhan," tandas Rina.

Pantauan merahputih.com hingga kini petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 13. 366 pendukung.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, usai diperiksa dari Bareskrim, Novel kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kapolri jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan bahwa Novel sudah diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya pada tahun 2004 silam.

Pada tahun 2004, Novel menjabat sebagai sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu). Saat itu pihaknya mengejar dan menangkap gembong pencuri sarang walet. Dari enam orang yang ditangkap satu orang diantaranya tewas ditembak saat sedang diinterogasi.

Pada tahun 2012, kasus Novel kembali mencuat. Polda Bengkulu bersama dengan Polda Metro jaya dan Mabes Polri menyambangi kantor KPK. Mereka datang untuk menangkap Novel. Novel sendiri disebut-sebut sebagai salah satu penyidik terbaik yang dimiliki KPK. Sejumlah kasus besar yang melibatkan Jenderal Polisi pernah dibongkar olehnya. Sebut saja kasus pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. (bhd)

BACA JUGA:

Polisi Tahan Novel, 5 Pimpinan KPK Ancam Mundur

KPK: Sesuai LHKPN, Novel Miliki 2 Unit Rumah 

Novel Baswedan Dibela 60 Orang Pengacara

 

 

#Penyidik KPK #Novel Baswedan #Novel Baswedan Ditahan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Indonesia
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Rossa bersama tim belum berhasil mengamankan Harun Masiku.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK secara perdata ke PN Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Februari 2025
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Indonesia
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Peras mantan Bupati Rote, tiga penyidik KPK gadungan terancam 12 tahun penjara.
Soffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta agar panitia seleksi tidak memilih calon pimpinan dan dewan pengawas titipan.
Soffi Amira - Kamis, 26 September 2024
Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
KPK menangkap pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemkab Bogor. Pria berinisial YS itu ditangkap di restoran di kawasan Bogor, Kamis (25/7).
Soffi Amira - Kamis, 25 Juli 2024
KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Bagikan