Isteri Novel Buat Petisi Online Berjudul "Bebaskan Novel Baswedan"


Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (Foto: Facebook Novel Baswedan)
MerahPutih Nasional - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditahan oleh Mabes Polri. Usai diperiksa di Bareskrim, kemudian Novel dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, Novel dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani rangakai rekonstruksi aksi penembakan sadis yang menewaskan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam. Saat ini Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Novel menangkap 6 orang pencuri sarang burung walet, seorang diantaranya tewas terkena timah panas Novel.
Pasca ditahan polisi, dukungan kepada Novel terus mengalir. Dukungan bukan hanya disampaikan masyarakat sipil, melainkan juga 5 pimpinan Plt KPK. Mereka mengancam jika polisi tetap menahan Novel, maka 5 pimpinan KPK akan mundur serentak.
Di tepi lain Rina Emilda isteri dari Novel Baswedan membuat Petisi online berjudul "Bebaskan Novel Baswedan". Dalam petisi yang diunggah ke change.org Rina mengaku tidak bisa berkomunikasi dengan suaminya sejak Jumat pagi (1/5). Rina mengaku membuat petisi online tersebut dibantu dengan putri kandung mendiang Presiden Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid.
"Saya tidak bisa berkomunikasi sejak pagi," demikian bunyi petisi tersebut, seperti dikutip merahputih.com, Jumat malam (1/5).
Dalam petisi tersebut Rina menjelaskan bahwa suaminya ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat malam. Saat itu terdengar ketukan keras dari luar rumah. Setelah diperiksa oleh suaminya, Rina menjelaskan bahwa yang datang adalah penyidik Bareskrim Mabes Polri yang berniat mencocok Novel Baswedan.
Rina mengaku terkejut dan keget bukan kepalang saat suaminya digelandang korps bhayangkara atas tuduhan kasus penganiayaan yang berujung kematian pada tahun 2004 silam.
"Saya hanya bisa pasrah kepada Allah," sambung Rina.
Kemudian belasan penyidik Bareskrim Mabes Polri itu meminta kepada Novel untuk segera berganti pakaian, untuk kemudian ikut ke Bareskrim Mabes Polri. Sebelum pergi ke Mabes Polri, Novel berpesan kepda Rina untuk segera menghubungi KPK terkait kasus penangkapan dirinya oleh polisi.
Terakhir Rina meminta sekaligus berharap kepada Presiden, Kapolri dan pimpinan KPK untuk membebaskan suaminya. Rina percaya penuh apa yang dikerjakan suaminya semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Saya membuat petisi ini dibantu oleh Mbak Alissa Wahid. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri Badrodin, dan Ketua KPK Bapak Ruki agar segera membebaskan suami saya dari segala tuduhan," tandas Rina.
Pantauan merahputih.com hingga kini petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 13. 366 pendukung.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, usai diperiksa dari Bareskrim, Novel kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kapolri jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan bahwa Novel sudah diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya pada tahun 2004 silam.
Pada tahun 2004, Novel menjabat sebagai sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu). Saat itu pihaknya mengejar dan menangkap gembong pencuri sarang walet. Dari enam orang yang ditangkap satu orang diantaranya tewas ditembak saat sedang diinterogasi.
Pada tahun 2012, kasus Novel kembali mencuat. Polda Bengkulu bersama dengan Polda Metro jaya dan Mabes Polri menyambangi kantor KPK. Mereka datang untuk menangkap Novel. Novel sendiri disebut-sebut sebagai salah satu penyidik terbaik yang dimiliki KPK. Sejumlah kasus besar yang melibatkan Jenderal Polisi pernah dibongkar olehnya. Sebut saja kasus pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. (bhd)
BACA JUGA:
Polisi Tahan Novel, 5 Pimpinan KPK Ancam Mundur
KPK: Sesuai LHKPN, Novel Miliki 2 Unit Rumah
Novel Baswedan Dibela 60 Orang Pengacara
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan

KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
