Istana Jelaskan Maksud Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Kamis, 25 Januari 2024
Istana Jelaskan Maksud Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, memegang mic. (Foto: YouTube/Ari Dwipayana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo soal Presiden boleh berpihak dan berkampanye selama Pemilu 2024 menjadi kontroversi.

Menanggapi pro kontra ucapan tersebut, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Jokowi mengatakan itu dalam konteks menjawab pertanyaan media.

Dia menilai, pernyataan Presiden di Halim, Rabu (24/1), telah banyak disalahartikan.

“Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1).

Dalam merespons pertanyaan itu, kata Ari, Jokowi memberikan penjelasan terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri dan Presiden.

Baca juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Pakar Hukum Singgung Soal Moral dan Etika

Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," kata Ari.

Tentunya dengan syarat harus cuti jika ikut berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye," ujarnya.

Ari mengatakan undang-undang menjamin hak preferensi politik presiden dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.

"Ya, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ujarnya.

Ari mengatakan apa yang disampaikan Jokowi bukan hal yang baru. Dia menekankan hal itu sudah dimuat dalam undang-undang.

Baca juga:

Bela Jokowi, Yusril: Presiden Boleh Berpihak Pada Pemilu

"Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," ujarnya.

Dia mencontohkan Presiden sebelumnya, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Politik, yang berkampanye demi suara partainya.

Ari menegaskan semua pejabat politik harus mematuhi aturan yang berlaku jika ikut dalam kampanye. Hal itu juga yang ditegaskan dalam pernyataan Jokowi.

"Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi," ujarnya. (knu)

Baca juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak saat Pemilu, Ini Tanggapan Anies

#Jokowi #Presiden Jokowi #Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Jokowi tak hadir di sidang gugatan CLS yang berlangsung di PN Solo, Selasa (16/9). Pihak penguggat pun meminta agar hakim diganti.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Ia akan melayani adanya gugatan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Indonesia
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Jokowi mengatakan pergantian Menkeu Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi merupakan hal bagus.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Indonesia
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Jokowi menanggapi polemik UU Perampasan Aset. Ia mengatakan, bahwa sudah tiga kali mengajukan ke DPR saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Indonesia
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Penggugat ijazah palsu Jokowi kini mengajukan gugatan baru. Kuasa Hukum Jokowi mengatakan, bahwa gugatan CLS hanya bisa ditujukan kepada penyelenggara.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
Sebuah unggahan sempat beredar di TikTok berisi video dengan narasi 'Rumah Roy Suryo Dibakar Massa'
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
Indonesia
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
Jokowi memenangi gugatan wanprestasi mobil Esemka. Penggugat Jokowi, Aufaa Luqmana, masih tak menyerah. Ia akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
Indonesia
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Jokowi memenangkan gugatan wanprestasi mobil Esemka. Pihak penguggat, Aufaa Luqmana, tidak akan mengajukan banding dan menghormati keputusan pengadilan.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
Indonesia
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Immanuel Ebenezer atau Noel, merupakan Ketua Relawan Umum Jokowi Mania Nusantara atau Joman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
Bagikan