Istana Jelaskan Maksud Jokowi Soal Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, memegang mic. (Foto: YouTube/Ari Dwipayana)
MerahPutih.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo soal Presiden boleh berpihak dan berkampanye selama Pemilu 2024 menjadi kontroversi.
Menanggapi pro kontra ucapan tersebut, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Jokowi mengatakan itu dalam konteks menjawab pertanyaan media.
Dia menilai, pernyataan Presiden di Halim, Rabu (24/1), telah banyak disalahartikan.
“Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1).
Dalam merespons pertanyaan itu, kata Ari, Jokowi memberikan penjelasan terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri dan Presiden.
Baca juga:
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Pakar Hukum Singgung Soal Moral dan Etika
Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," kata Ari.
Tentunya dengan syarat harus cuti jika ikut berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye," ujarnya.
Ari mengatakan undang-undang menjamin hak preferensi politik presiden dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.
"Ya, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ujarnya.
Ari mengatakan apa yang disampaikan Jokowi bukan hal yang baru. Dia menekankan hal itu sudah dimuat dalam undang-undang.
Baca juga:
"Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," ujarnya.
Dia mencontohkan Presiden sebelumnya, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Politik, yang berkampanye demi suara partainya.
Ari menegaskan semua pejabat politik harus mematuhi aturan yang berlaku jika ikut dalam kampanye. Hal itu juga yang ditegaskan dalam pernyataan Jokowi.
"Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi," ujarnya. (knu)
Baca juga:
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak saat Pemilu, Ini Tanggapan Anies
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi