Isolasi Mandiri Pasien Omicron Minimal 10 Hari dan Tinggal Terpisah
Ilustrasi varian Omicron. (Foto: MP/Pixabay/geralt)
MerahPutih.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Dalam surat edaran terbaru itu, salah satunya membolehkan pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan menjalani isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
"Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," demikian bunyi poin 1 huruf b seperti dikutip dari edaran tersebut, Jumat (21/1).
Baca Juga:
Saran Fraksi PKS untuk Pemerintah Hadapi Omicron
Sementara pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, edaran itu menyebutkan isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya di antaranya dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Baca Juga:
Omicron Tembus 1000 Kasus, Jakarta Tarik Rem Darurat?
Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka diharuskan menjalani karantina kesehatan di fasilitas isolasi terpusat.
Selanjutnya, pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter dapat dilakukan pemeriksaan nucleic acid amplification test (NAAT). Termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Apabila hasil negatif atau cycle threshold (CT) lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.
Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan. (Knu)
Baca Juga:
Puncak Omicron di Depan Mata, Warga hingga Pemerintah Daerah Diminta Bersiap
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin