Irman dan Sugiharto Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara dalam Korupsi e-KTP
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jakarta, Kamis (22/6). (ANTARA/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis masing-masing 7 tahun penjara dan 5 tahun penjara kepada mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Atas putusan itu, baik Irman dan Sugiharto maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar dalam amar putusannya mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Irman selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan. Dan kepada terdakwa II Sugiharto selama lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/7).
Selain vonis penjara, keduanya juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang keduanya nikmati dari proyek e-KTP tersebut.
Terdakwa I Irman diharuskan uang pengganti sebesar US$500 ribu dikurangi US$300 ribu dan Rp50 juta. Pembayaran ini harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkeuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana pencara selama dua tahun.
Sementara itu terdakwa II Sugiharto diwajibkan membayar sebesar US$50 ribu dikurangi pengembalian US$30 ribu dan kendaraan roda empat yaitu satu unit Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Pembayaran ini harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkeuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun.
Baik Irman maupun Sugiharto dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1.
Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin itu juga mengambulkan permintaan Irman dan Sugiharto untuk menjadi pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC). (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri