IPW Desak Ahok Dipindahkan dari Rutan Brimob


Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Selasa (9/5). (ANTARA/Ubaidillah)
Indonesia Police Watch berharap Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum menempatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Rutan Brimob Kelapa Dua, kemudian segera meminta Menteri Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari rutan tersebut ke lembaga pemasyarakatan.
Sebagai institusi penegak hukum, Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsipnal, dan independen sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta, Kamis (22/6).
Penempatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah inkrah menjadi narapidana adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa. Anehnya, kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua.
Untuk itu, Brimob dan Polri tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi lagi. Rutan Brimob tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah-olah tidak mau peduli dengan ketentuan hukum yang ada.
Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM, harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP. Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini, menurut dia, seharusnya mengundurkan diri saja karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM.
Pasalnya, sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi. Sementara itu, yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi. Apalagi, di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit. Rutan Brimob hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah.
Rutan Brimob tergolong sangat sempit dan terbatas, sementara dalam sistem hukum Indonesia seorang napi harus dibina. Sempitnya Rutan Brimob membuat tempat ini tidak lagi bagi napi. IPW berharap kesalahan pemerintahan sebelumnya yang mengintervensi Rutan Brimob hendaknya tidak terulang lagi pada saat ini. Brimob dan Polri jangan membiarkan pelanggaran hukum ini.
Untuk itu, dia meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan agar bisa dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri

Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU

IPW Duga Polisi Sudah Pegang Bukti Awal Keterlibatan Budi Arie

Kapolri Diminta Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Perkara BBM Ilegal di NTT

IPW Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Pesawat MA60, Bisa Jadi Kado untuk Indonesia
