Intrupsi Selly Berujung Rapat Komisi VIII-Menag Bahas Biaya Haji 2025 Ditunda
Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
MerahPutih.com - Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk menunda rapat dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Padahal, rapat kerja dengan dengan agenda membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025 itu dijadwalkan digelar hari ini.
Komisi VIII beralasan penundaan dilakukan karena masih menunggu penjelaskan resmi dari pemerintah mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada 2025, menyusul adanya Badan Penyelenggaraan Haji di era pemerintahan saat ini.
"Karena itu, hari ini, kita tunda dulu, tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri (Nasaruddin Umar) untuk membacakan ini (pembahasan soal biaya haji)," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat kerja bersama Menag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11)
Ucapan Marwan itu sekaligus juga menutup rapat kerja dengan menag. Sebelumnya, sesaat setelah rapat dibuka sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina sempat melakukan interupsi.
Baca juga:
Arab Saudi Terapkan Sistem Digital, DPR Kebut Revisi UU Haji
Selly meminta kepada pimpinan rapat agar menunda rapat tersebut karena ketiadaan kejelasan secara resmi mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada tahun 2025.
Menurut Selly, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, lanjut Selly, ada pula Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Raker Menag Nasaruddin Umar dengan Komisi VIII DPR bahas Pendahuluan BPIH 2025
"Artinya, kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah Kemenag, apakah Badan Penyelenggara Haji," tandas Selly, dikutip Antara.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang