Inspeksi Pabrik Sritex Sekarat Pailit, Wamenaker Noel: Tidak Ada PHK Massal
amenaker Immanuel Ebenezer inspeksi pabrik PT Sritex Tbk di Sukoharjo, Jateng, Senin (28/10). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan inspeksi pabrik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk di Sukoharjo, Jateng, Senin (28/10).
Pabrik garmen tersebut diketahui baru saja dinyatakan pailit berdasarkan putusan PN Semarang.
Kedatangannya tersebut untuk memastikan pekerja tak kena PHK imbas putusan pailit. Wamenaker Noel diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto serta ratusan karyawan dan pekerja perusahaan.
“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan PT Sritex,” kata Noel.
Dikatakannya, Presiden Prabowo telah menugaskan empat menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, dan Menteri Ketenagakerjaan menangani masalah Sritex
Baca juga:
Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kedatangannya di perusahaan Sritex merupakan bentuk komitmen negara harus hadir di tengah-tengah kegelisahan ini.
“Dengan melihat langsung di lapangan tidak ada kegelisahan pada karyawan. Ternyata tidak ada yang gelisah, itu hanya opini-opini liar (PHK massal)," kata dia.
Dia memastikan putusan PN Semarang tidak berimbas terjadinya PHK karyawan atau pekerja di perusahaan tersebut. Ia juga mengapresiasi konsep kekeluargaan yang diusung oleh perusahaan tersebut.
"Ini bentuk hadirnya saya, ini atas perintah presiden. Tugas saya melihat kawan-kawan buruh di-PHK atau tidak,” kata dia.
Baca juga:
Sritex Dinyatakan Pailit, 2 Anak Perusahaan di Solo Tetap Beroperasi
Presiden Prabowo, kata dia, berpesan sangat membutuhkan perusahaan yang patriotik. Kemudian soal putusan PN Niaga Semarang, dikatakannya, merupakan urusan perdata.
“Banggalah kita punya buruh yang patriotik, perusahaan yang patriotik. Pak Prabowo pesankan itu, kita butuh perusahaan yang patriotik," katanya.
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 ayat 2 Tahun 1945 bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Sebagai Kementerian Ketenagakerjaan domain kami adalah bagaimana melihat situasi tenaga kerja di sini," katanya.
Baca juga:
Sritex Pailit, Prabowo Diuji Tantangan Badai Krisis Industri Tekstil
Di sisi lain, Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan memastikan perusahaan masih beroperasi dan para pekerja bekerja seperti biasa. Untuk efisiensi karyawan memang ada karena pasar tidak ada yang membeli.
Dia juga memastikan tidak ada PHK terhadap para karyawan atau pekerjanya. Menurutnya efisiensi memang dilaksanakan.
“Hari ini (Senin) seluruh karyawan-karyawati kami tidak ada yang mengalami keterlambatan pembayaran upah mereka. Keputusan untuk efisiensi semuanya berdasarkan adalah keputusan bisnis karena kami memang tidak bisa atau market masih belum ada pembelinya,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing