Inspeksi Pabrik Sritex Sekarat Pailit, Wamenaker Noel: Tidak Ada PHK Massal
amenaker Immanuel Ebenezer inspeksi pabrik PT Sritex Tbk di Sukoharjo, Jateng, Senin (28/10). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan inspeksi pabrik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk di Sukoharjo, Jateng, Senin (28/10).
Pabrik garmen tersebut diketahui baru saja dinyatakan pailit berdasarkan putusan PN Semarang.
Kedatangannya tersebut untuk memastikan pekerja tak kena PHK imbas putusan pailit. Wamenaker Noel diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto serta ratusan karyawan dan pekerja perusahaan.
“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan PT Sritex,” kata Noel.
Dikatakannya, Presiden Prabowo telah menugaskan empat menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, dan Menteri Ketenagakerjaan menangani masalah Sritex
Baca juga:
Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kedatangannya di perusahaan Sritex merupakan bentuk komitmen negara harus hadir di tengah-tengah kegelisahan ini.
“Dengan melihat langsung di lapangan tidak ada kegelisahan pada karyawan. Ternyata tidak ada yang gelisah, itu hanya opini-opini liar (PHK massal)," kata dia.
Dia memastikan putusan PN Semarang tidak berimbas terjadinya PHK karyawan atau pekerja di perusahaan tersebut. Ia juga mengapresiasi konsep kekeluargaan yang diusung oleh perusahaan tersebut.
"Ini bentuk hadirnya saya, ini atas perintah presiden. Tugas saya melihat kawan-kawan buruh di-PHK atau tidak,” kata dia.
Baca juga:
Sritex Dinyatakan Pailit, 2 Anak Perusahaan di Solo Tetap Beroperasi
Presiden Prabowo, kata dia, berpesan sangat membutuhkan perusahaan yang patriotik. Kemudian soal putusan PN Niaga Semarang, dikatakannya, merupakan urusan perdata.
“Banggalah kita punya buruh yang patriotik, perusahaan yang patriotik. Pak Prabowo pesankan itu, kita butuh perusahaan yang patriotik," katanya.
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 ayat 2 Tahun 1945 bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Sebagai Kementerian Ketenagakerjaan domain kami adalah bagaimana melihat situasi tenaga kerja di sini," katanya.
Baca juga:
Sritex Pailit, Prabowo Diuji Tantangan Badai Krisis Industri Tekstil
Di sisi lain, Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan memastikan perusahaan masih beroperasi dan para pekerja bekerja seperti biasa. Untuk efisiensi karyawan memang ada karena pasar tidak ada yang membeli.
Dia juga memastikan tidak ada PHK terhadap para karyawan atau pekerjanya. Menurutnya efisiensi memang dilaksanakan.
“Hari ini (Senin) seluruh karyawan-karyawati kami tidak ada yang mengalami keterlambatan pembayaran upah mereka. Keputusan untuk efisiensi semuanya berdasarkan adalah keputusan bisnis karena kami memang tidak bisa atau market masih belum ada pembelinya,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker